Libatkan 60 Pekerja, Segini Upah Pelipatan Surat Suara Pilbup dan Pilgub di Karimun per Lembar
Proses pelipatan surat suara untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Karimun resmi dimulai dengan melibatkan sekitar 60 pekerja. (Foto: Edo/Batamnews)
Karimun, Batamnews – Proses pelipatan surat suara untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Karimun resmi dimulai dengan melibatkan sekitar 60 pekerja. Setiap pekerja, yang terbagi dalam 10 kelompok, akan mendapatkan upah dengan sistem hitungan per lembar surat suara yang mereka lipat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, Mardanus, menjelaskan bahwa upah untuk pelipatan surat suara berbeda antara surat suara Pilbup dan Pilgub. Untuk surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun, setiap pekerja akan dibayar Rp 300 per lembar.
Sementara untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, upahnya lebih rendah, yakni sekitar Rp 175 per lembar.
Baca juga: KPU Karimun Mulai Pelipatan Surat Suara untuk Pilkada 2024, Libatkan 60 Pekerja
"Kalau untuk upahnya berbeda, antara surat suara untuk Pilgub dan Pilgub. Kalau kita di Kabupaten itu Rp 300 satu lembarnya, dan untuk Pilgub provinsi yang mengaturnya, kalau tidak salah Rp 175, tapi nanti kita tengok SK nya," kata Ketua KPU Karimun, Mardanus, Jumat, 1 November 2024.
Target untuk pelipatan surat suara untuk keseluruhannya selama enam hari, namun bisa saja lebih cepat empat atau lima hari.
Masing-masing surat suara, meliputi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun sebanyak 201.352 lembar dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 199.352 lembar.
"Skemanya kita awali 3 hari pertama untuk pelipatan surat suara Pilbup dan 3 hari untuk surat suara Pilgub. Tapi kami pikir ini dalam empat hari sudah selesai," ucap Mardanus.

Komentar Via Facebook :