Belasan Polisi di Batam Jadi Bandar Narkoba, Kompolnas Minta CCTV di Ruang Interogasi dan Mobil
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) Poengky Indarti. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) Poengky Indarti mengungkapkan keprihatinannya atas keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam jaringan peredaran narkoba di Batam, Kepulauan Riau.
Poengky menyatakan bahwa Kompolnas RI sangat menyesalkan adanya anggota kepolisian yang diduga mengonsumsi narkoba dan terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Menurutnya, perlu adanya tindakan tegas dari Polda Kepri, yang diharapkan mampu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggota yang dicurigai terlibat.
"Fokus utama pemeriksaan adalah anggota Satresnarkoba, mengingat beberapa kasus terakhir menunjukkan keterlibatan mereka dalam perdagangan narkoba. Kompolnas merekomendasikan razia narkoba rutin, dan pemeriksaan urin secara acak, serta penggunaan perangkat pengawasan modern seperti CCTV di ruang interogasi, body camera, dan dashboard camera," ujarnya kepada batamnews.co.id, Jumat, 1 November 2024.
Baca juga: Oknum Polisi yang Ditangkap di Asrama Saat Membuat Paket Narkoba Pernah Bertugas di Satuan
Poengky juga menegaskan pentingnya tindakan hukum yang berat dan pemberhentian bagi anggota yang terbukti bersalah. "Narkoba adalah musuh bersama. Jika ada anggota Polri yang terlibat dalam jaringan narkoba, mereka patut diproses pidana dengan pemberatan hukuman dan diberhentikan dari kepolisian," tegasnya.
Kasus ini bermula dari operasi Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang yang berhasil menangkap dua tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024 dini hari di asrama Polresta Barelang. Salah satu tersangka, berinisial AKS, diketahui sebagai anggota Polri yang bertugas di Kota Batam, sedangkan tersangka lainnya, AK, merupakan warga sipil.
Dari keterangan yang diperoleh, kasus ini terungkap setelah interogasi di Lapas Tanjungpinang, di mana seorang terpidana berinisial E mengaku pernah mengirimkan narkotika jenis sabu kepada AK di sekitar DC Mall. AK kemudian menyerahkan narkoba tersebut kepada AKS di asrama Polresta. Keduanya diduga bekerja sama untuk membagi dan memperjualbelikan narkoba itu.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkoba di Batam, Libatkan Oknum Anggota Polri dan Warga Sipil
Penggeledahan terhadap AKS menemukan barang bukti berupa sisa narkotika seberat 26 gram, alat isap (bong), timbangan, dan gunting. Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini dan menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Iya benar adanya, saat ini kami sedang mendalami kasus tersebut," ujar AKP Deny kepada batamnews.co.id, Kamis, 31 Oktober 2024 sore.
Kasus ini mendapat perhatian luas dan menjadi sorotan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di tubuh institusi kepolisian.
Kompolnas berharap agar upaya tegas dari Polda Kepri dan Polresta Barelang bisa memberikan efek jera serta membersihkan institusi kepolisian dari keterlibatan oknum yang mencoreng nama baik Polri.
Komentar Via Facebook :