Selebgram Asal Palembang Ditangkap di Jepang Terkait Kasus Investasi Bodong dan Jastip

Selebgram Asal Palembang Ditangkap di Jepang Terkait Kasus Investasi Bodong dan Jastip

Alnaura Karima Pramesti (32) saat memamerkan barang-barang yang akan dijualnya.

Nurjali

Jambi, Batamnews - Selebgram asal Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32), yang sempat buron dalam kasus investasi bodong, berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kepolisian Tokyo dan Interpol di Jepang. 

Selama pelariannya di luar negeri, Alnaura diketahui masih sempat membuka jasa titip (jastip) barang.

Alnaura yang sempat dibawa ke Jakarta, diterbangkan ke Palembang dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Sabtu, 26 Oktober 2024 siang. 

Kedatangannya disambut dengan sorak-sorai kekesalan dari para korban yang merasa dirugikan, termasuk salah satu korban berinisial CVN.

Baca juga: Mulai Resah! Oknum Pejabat di Lingga Intimidasi Wartawan Hingga Pamer Foto dengan Pejabat Kejagung

Septa Lia Purwani, kuasa hukum dari CVN, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta akibat ulah Alnaura. 

Selama di luar negeri, Alnaura disebut-sebut terus berpindah-pindah negara, mulai dari Singapura, Thailand, China, hingga Jepang, sambil membuka jastip.

"Alnaura ini korbannya banyak, lebih dari 20 orang. Modusnya adalah dengan mengajak orang untuk mengikuti arisan atau jastip yang dia tawarkan. Awalnya barang dikirim sesuai pesanan, tetapi setelah beberapa waktu, barang tidak ada lagi," jelas Septa, Minggu, 27 Oktober 2024.

Menurut Septa, Alnaura menggunakan Instagram sebagai platform untuk mendapatkan member. Banyak korban tergiur dengan barang-barang original yang ditawarkan melalui jastip tersebut.

Baca juga: Aliasar, Wartawan Radarkepri.com, Resmi Melaporkan Intimidasi Pejabat DPRD Lingga ke Polda Kepri

Penangkapan Alnaura dilakukan oleh Kepolisian Tokyo, Jepang, atas permintaan Interpol dan penerbitan Red Notice yang diajukan oleh Kejaksaan Agung. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211/K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022, Alnaura telah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah banyak korban melapor bahwa mereka dirugikan oleh modus investasi bodong dan jastip yang dijalankan oleh Alnaura melalui media sosial.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :