DPRD Batam: Belum Ada Regulasi Khusus Atur Perlindungan Visibilitas Ikon Welcome to Batam
Pemotongan di Bukit Clara (Foto: Drone Batamnews/Aris)
Batam, Batamnews - Pembangunan kompleks pertokoan, hotel dan ruko di depan landmark `Welcome to Batam` yang ramai jadi sorotan, turun memantik perhatian DPRD Batam. Pasalnya, proyek yang direncanakan setinggi 20 lantai ini dinilai berpotensi menghalangi visibilitas ikon kota yang selama ini menjadi daya tarik utama Kota Batam.
Anggota Komisi III DPRD Batam dari Fraksi PKS, Siti Nurlailah, mengakui adanya potensi landmark tersebut akan terhalang dari beberapa sudut pandang tertentu. "Kalau dengan sisi yang tegak lurus dengan hotel, ya ruang bebasnya akan berkurang," ungkapnya saat ditemui pada Jumat, 25 Oktober 2024 kemarin.
Menurut politisi dari Dapil 2 Batam ini, meskipun pembangunan tersebut akan menghalangi beberapa sudut pandang, masyarakat masih dapat menikmati keberadaan landmark dari berbagai sisi lainnya, khususnya dari arah Masjid Raya.
Baca juga: Anggota DPR RI Minta Wali Kota Batam Cabut Izin Properti yang Ancam WTB
"Jelas akan tertutup pas pada sisi bangunannya. Soalnya kalau rencana ada 20 lantai ya. Yang selama ini masyarakat yang lewat pada sisi manapun bisa menikmati landmark kota Batam tersebut, tetapi sekarang terhalang pada sisi tersebut dan itu konsekuensi dari pembangunan," jelasnya.
Terkait upaya antisipasi, Siti mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang perlindungan visibilitas landmark Welcome to Batam. Namun, ia meyakini pemerintah telah mempertimbangkan hal tersebut dengan matang.
"Sejauh ini belum ada (regulasi), tetapi saya pikir pemerintah sudah mempertimbangkan dengan seksama bahwa tidak akan tertutupi oleh bangunan lain selain sudah ada sekarang terutama sisi Masjid Raya," tuturnya.
Lebih lanjut, Siti menekankan pentingnya membuat regulasi di masa mendatang untuk melindungi landmark tersebut.
"Dan perlu juga menjadi wacana kedepannya agar tidak ada lagi bangunan yang menutupi landmark kota Batam tersebut. Semisal mungkin bisa dibuat perwako (peraturan wali kota)," tambahnya.

Komentar Via Facebook :