Panduan Lengkap Penggunaan Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI yang Benar
Presiden dan Wakil Presiden RI.
Batam, Batamnews - Penggunaan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) yang benar perlu diperhatikan, terutama dalam konteks formal dan institusi publik.
Meskipun tidak ada Undang-Undang (UU) khusus yang secara langsung mengatur penggunaan foto/gambar resmi ini, ketentuan umum dapat merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2009. Berikut adalah penjelasannya:
Ketentuan Pencetakan Foto Resmi
Foto atau gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Untuk mencetak foto tersebut, terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Kertas: Menggunakan kertas Art Carton 260 gram dengan 4 warna offset.
- Ukuran Kertas:
- A2: Tinggi 64,5 cm, lebar 48,6 cm.
- A3: Tinggi 42,5 cm, lebar 32 cm.
Ketentuan Pemasangan
Mengutip Pasal 55 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat beberapa ketentuan umum terkait pemasangan foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden yang benar, yaitu:
1. Posisi Pemasangan:
- Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari lambang negara (Garuda Pancasila).
- Jika bendera negara dipasang di dinding, lambang negara ditempatkan di tengah atas antara foto resmi Presiden dan Wakil Presiden.
2. Tata Letak Umum:
- Biasanya, meskipun tidak diatur dalam peraturan, foto resmi Presiden dipasang di sebelah kiri (dari sudut pandang yang melihat) dan foto Wakil Presiden di sebelah kanan.
Lokasi Pemasangan yang Umum
Baca juga: Andri El Faruqi dan Andika D Khagen Terpilih Aklamasi Pimpin AMSI Sumbar Periode 2024-2028
Tidak ada aturan khusus mengenai lokasi wajib pemasangan foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden. Namun, umumnya, foto/gambar ini dipasang di beberapa lokasi berikut:
- Kantor Instansi Pemerintahan: Foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden wajib dipasang di seluruh kantor instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Ini mencakup kementerian, lembaga negara, kantor gubernur, bupati, wali kota, dan instansi lainnya.
- Sekolah dan Lembaga Pendidikan: Foto/gambar resmi juga biasa dipasang di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan sebagai simbol kepemimpinan nasional.
- Kantor Swasta dan Publik: Beberapa kantor swasta atau tempat umum yang memiliki ruang resmi juga memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai bentuk penghormatan.
Dengan memperhatikan ketentuan ini, penggunaan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden RI dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komentar Via Facebook :