Lurah Sei Pelunggut Terbukti Langgar Netralitas ASN, Pjs Wali Kota Batam Siapkan Sanksi
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengungkapkan bahwa Lurah Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam, terbukti melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada. Terkait temuan tersebut, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, menyatakan akan menyiapkan sanksi bagi pelanggar.
"Apapun ceritanya, ASN yang tidak netral tentu ada ketentuannya. Tentunya sanksi terkait aturan yang dilanggar, dan kita kembalikan ke aturannya," ujar Andi Agung pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Andi Agung menjelaskan bahwa sanksi untuk ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada dapat bervariasi, tergantung tingkat pelanggarannya. Bentuk sanksi tersebut bisa berupa pemotongan tunjangan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat.
"Sanksi bervariasi mulai dari pemotongan tunjangan, penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat," katanya.
Baca juga: Bawaslu Batam: Lurah Sei Pelunggut Terbukti Langgar Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Andi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam sudah sejak lama mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas selama masa Pilkada. Hal ini disampaikan melalui surat edaran tertanggal 1 Agustus 2024, serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
"Saya masuk di sini sebagai Pjs Wali Kota pada 25 September 2024, dan sejak itu saya sudah menyampaikan agar ASN menjaga netralitas ini," tambahnya.
Meski Bawaslu telah menyatakan pelanggaran yang dilakukan Lurah Sei Pelunggut, Andi Agung mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tindakan lebih lanjut akan dilakukan setelah ada surat resmi yang diteruskan oleh BKN.
"Saya sudah panggil tadi kepala BKPSDM apakah ada surat dari Bawaslu, tapi belum ada. Kalau ada temuan seperti itu, biasanya diteruskan ke BKN, nanti dari BKN akan mengeluarkan rekomendasi sanksi. Nanti akan ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini bisa gubernur atau wali kota," jelasnya.
Baca juga: BNN RI Canangkan Program `Kelurahan Bersinar` di Kampung Aceh Batam, Berantas Narkoba
Andi Agung juga menanggapi banyaknya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke Bawaslu Batam. Ia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Batam untuk menjaga sikap dan memastikan pelaksanaan Pilkada yang lancar dan adil.
"Saya sampaikan ke seluruh ASN dan pegawai Pemkot Batam untuk menjaga netralitas dalam Pilkada. Selaku Pjs, tugas saya adalah memastikan netralitas ASN terjaga dan Pilkada berjalan lancar," tegasnya.
Selain Lurah Sei Pelunggut berinisial RA yang dinyatakan melanggar netralitas ASN, Bawaslu Batam juga tengah memproses laporan dugaan pelanggaran serupa yang melibatkan Camat dan empat Lurah di Kecamatan Batu Ampar. Mereka diduga berfoto dengan salah satu calon Wakil Wali Kota Batam nomor urut 2, Li Claudia.

Komentar Via Facebook :