KPU Bintan Tambah Jumlah TPS untuk Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi bilik suara.
Bintan, Batamnews — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan melakukan penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Penambahan ini dilakukan sebagai respons terhadap masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan terkait jarak geografis dan aksesibilitas pemilih di wilayah tertentu.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Bintan, Helianto, menyebutkan bahwa sebelumnya Bintan hanya memiliki 268 TPS. Namun, setelah mempertimbangkan faktor jarak yang jauh dari rumah warga ke TPS, KPU menambahkan dua TPS lagi.
"Ditambah dua TPS, masing-masing satu di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, dan satu di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong," ujar Helianto.
Baca juga: Polres Bintan Gelar Rapat Koordinasi Cegah Masalah Penyaluran BBM Biosolar Bersubsidi
Penambahan ini dianggap penting untuk menjaga tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada. "Jarak TPS yang terlalu jauh dikhawatirkan akan mempengaruhi keinginan masyarakat untuk datang dan memberikan suara. Maka dari itu, penambahan TPS ini dilakukan agar akses masyarakat ke TPS lebih mudah dan cepat," tambahnya.
Meski saat ini jumlah TPS yang dipastikan bertambah menjadi 270 TPS, Helianto menyebutkan bahwa jumlah TPS masih bisa berubah seiring dengan perkembangan tahapan Pilkada 2024. “Namun demikian, untuk saat ini, jumlah TPS untuk Pilkada serentak di Kabupaten Bintan sudah mencapai 270 TPS," jelasnya.
Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Bintan akan melibatkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, serta Bupati dan Wakil Bupati Bintan. Selain TPS reguler, terdapat pula dua TPS khusus di Kabupaten Bintan, yakni satu TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang dan satu TPS di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Komentar Via Facebook :