Pemkot Pekanbaru Minta Pengusaha Reklame Segera Urus Izin, yang Bandel Siap-siap Ditertibkan

Pemkot Pekanbaru Minta Pengusaha Reklame Segera Urus Izin, yang Bandel Siap-siap Ditertibkan

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Rhuuzi Wiranata

Pekanbaru, Batamnews — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mendesak para pengusaha reklame untuk segera mengurus izin atau memperpanjang izin yang telah habis. Langkah ini diambil untuk menertibkan sekitar 500 titik reklame yang diketahui tidak memiliki izin atau izinnya telah kedaluwarsa.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah besar reklame yang melanggar aturan perizinan. Ia mengungkapkan bahwa Pemkot sudah mengirimkan surat peringatan kepada para pemilik reklame untuk segera mengurus perizinan.

"Sepengetahuan saya, berdasarkan rapat sebelumnya, hampir sekitar 500 titik reklame tidak memiliki izin atau izinnya sudah habis. Kami telah menyurati seluruh pihak yang terkait agar segera memperbaharui izinnya," kata Risnandar pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Baca juga: Pemkot Pekanbaru Buka Seleksi PPPK 2024, Sediakan 350 Formasi untuk Guru, Tenaga Teknis, dan Kesehatan

Pemkot Pekanbaru telah memberikan peringatan tegas bahwa penertiban akan dilakukan terhadap tiang reklame yang tidak memiliki izin. Penindakan bisa berupa pemotongan langsung tiang reklame yang melanggar atau tindakan lelang dengan pendampingan dari kejaksaan.

"Jika mereka tidak mengurus izin, reklame tersebut akan kita potong. Selain itu, kami juga sedang mempertimbangkan opsi lelang bersama teman-teman kejaksaan," lanjut Risnandar.

Menurut Risnandar, penindakan terhadap reklame ilegal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako). Satpol PP Kota Pekanbaru dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan bertanggung jawab dalam proses penertiban ini. Tindakan ini diambil untuk menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari pajak reklame yang belum terkelola dengan baik.

Dengan adanya langkah tegas ini, Pemkot Pekanbaru berharap para pengusaha reklame segera mematuhi peraturan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk menata ulang kota dengan reklame yang tertib, teratur, dan sesuai dengan regulasi, demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :