Wajib Tahu: MK Tolak Permohonan Uji Materiil Pasal 330 Ayat 1 KUHP Terkait Pengambilan Paksa Anak oleh Orang Tua Kandung

Wajib Tahu: MK Tolak Permohonan Uji Materiil Pasal 330 Ayat 1 KUHP Terkait Pengambilan Paksa Anak oleh Orang Tua Kandung

Mahkamah Konstitusi (Foto: MK)

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan uji materiil terkait Pasal 330 ayat 1 KUHP yang diajukan oleh lima ibu tunggal yang anak-anaknya diambil paksa oleh mantan suami. 

Para ibu ini sebelumnya meminta MK untuk memperjelas tafsir frasa "barang siapa" dalam pasal tersebut agar juga mencakup ayah atau ibu kandung yang mengambil paksa anak tanpa hak asuh. 

Mereka berharap agar pengambilan paksa anak oleh orang tua kandung dapat dianggap sebagai tindak pidana, meskipun dilakukan oleh ayah atau ibu kandung.

Pasal 330 ayat 1 KUHP sendiri mengatur bahwa seseorang yang menarik seorang anak dari kekuasaan orang yang memiliki hak asuh berdasarkan putusan pengadilan dapat dijerat dengan hukuman penjara. 

Baca juga: Pria Lanjut Usia Terlibat Dugaan Pelecehan Tiga Santri di Tanjungpinang

Para penggugat menilai frasa "barang siapa" dalam pasal tersebut tidak jelas, sehingga polisi enggan menindak laporan penculikan yang dilakukan oleh orang tua kandung.

Dalam kasus ini, polisi menolak laporan yang diajukan oleh para ibu, dengan alasan bahwa pelaku adalah ayah kandung anak-anak tersebut, sehingga tidak bisa dipidana. Akibatnya, selama bertahun-tahun para ibu tidak mengetahui keberadaan anak-anak mereka.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (26/09), MK menegaskan bahwa frasa "barang siapa" dalam Pasal 330 ayat 1 KUHP sudah mencakup siapa saja, termasuk ayah atau ibu kandung, tanpa perlu perubahan. 

"Bahwa frasa 'barang siapa' merupakan padanan dari bahasa Belanda 'hi die' yang berarti siapa saja atau orang yang melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana," ujar Hakim MK, Arief Hidayat.

MK juga menyatakan bahwa Pasal 330 ayat 1 sudah memberikan perlindungan hukum yang adil bagi anak-anak sesuai dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28B ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Mahkamah menekankan bahwa meskipun pengambil paksa adalah orang tua kandung, tindakan tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan tanpa hak atau izin dari pemegang hak asuh. 

Baca juga: Kapolres Karimun Tindak Oknum Polisi Terlibat Pemukulan, Cemburu Menjadi Pemicu

"Pengambilan paksa oleh orang tua kandung, tanpa sepengetahuan atau izin dari pemegang hak asuh, terlebih dengan ancaman atau paksaan, bisa dijerat dengan Pasal 330 ayat 1 KUHP," lanjut Hakim Arief.

Meski putusan MK menolak gugatan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). 

Menurutnya, frasa "barang siapa" dalam Pasal 330 ayat 1 KUHP seharusnya ditafsirkan lebih jelas untuk mencakup ayah atau ibu kandung, sehingga norma tersebut tidak multitafsir. 

Ia berpendapat bahwa sebaiknya pasal tersebut diubah menjadi "setiap orang termasuk ayah atau ibu kandung" agar tidak menimbulkan keraguan dalam penegakan hukum.

Dalam putusannya, MK juga menanggapi keluhan para ibu yang laporannya ditolak oleh kepolisian. MK menyatakan bahwa meskipun mereka tidak berwenang menilai keputusan kepolisian, penegak hukum, khususnya penyidik Polri, seharusnya tidak ragu untuk menerima dan menindak laporan terkait penerapan Pasal 330 ayat 1 KUHP.

"Unsur 'barang siapa' secara otomatis mencakup setiap orang tanpa terkecuali, termasuk orang tua kandung. Jadi tidak ada alasan bagi penyidik untuk menolak laporan tersebut," tegas Hakim Arief Hidayat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :