Di Batam Para Pekerja Seks Diekploitasi, BPJS Tak Dilengkapi

Di Batam Para Pekerja Seks Diekploitasi, BPJS Tak Dilengkapi

Ilustrasi (Foto: Ist/Google)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kehadiran Pekerja Seks Komersial (PSK) sering dianggap jadi sampah oleh masyarakat yang secara spontan menolak atas kehadiran di tengah tengah mereka.

PSK bisa hadir secara personal maupun di dalam sebuah kelompok yang dikelola oleh seorang germo/mucikari.

PSK tumbuh subur dengan berbagai faktor alasan diantaranya himpitan ekonomi, terjebak oleh suatu pergaulan bahkan ada yang sengaja menjajakan diri.

Keberadaan PSK sering luput dari bidikan perhatian dari sisi kesehatan, keberadaan mereka hanya dieksploitasi untuk sebuah keuntungan yang dikelola sepihak maupun personal tanpa memikirkan dampak negatif dari sebuah pekerjaan yang mereka geluti.

Begitu dengan halnya Pulau Batam, banyak PSK tidak menghiraukan akan sebuah warning list (peringatan) terkait pentingnya kesehatan, yang ada cuma hanya sebuah benang impian menggapai sebuah keuntungan untuk sebuah raih mimpi mengubah nasib.

Begitu banyaknya lokalisasi yang dikelola seperti yang berada di Lokalisasi Sintai Teluk Pandan, Tanjung Uncang, Batuaji, di belakang Morning Bakery Jodoh dan BCA Jodoh, serta tempat karaoke bahkan yang berkedok massage yang lepas dari perhatian sang pengelola untuk mendaftarkan para PSK tersebut ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) berharap seluruh pekerja informal termasuk pekerja hiburan malam dan pekerja seks komersial, didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial.

Seperti yang ditelusuri oleh penulis di sebuah lokasi refleksi massage Delta yang berada di ruko deretan dalam sebuah kawasan pusat perbelanjaan Nagoya Hill Batam segelintir pekerja massage terkesan diabaikan oleh sang pemilik.

Seperti yang diutarakan N (23) wanita muda berkulit putih asal Jawa Barat, hingga saat ini dirinya oleh pihak perusahaan pijat terbesar yang memiliki cabang di Indonesia tersebut belum didaftarkan sebagai peserta BPJS dan belum memiliki kartu.

"Kami semua yang bekerja belum didaftarkan dalam jaminan sosial di BPJS oleh management," ujar N kepada penulis saat ditelusuri serta ditemui pada beberapa waktu lalu.

N berharap bukan hanya dirinya saja yang harus didaftarkan ke BPJS, namun juga teman-temannya yang lain. 

N mengakui dirinya tidak mengetahui bagaimana cara mendaftarnya serta lokasi keberadaan kantor BPJS, sebab selama ini pihak perusahaan melarang semua pekerja tidak boleh keluar dari mess yang disediakan oleh sang pengelola massage, dan pintu mess selalu digembok dan dijaga oleh sekuriti.

Hal senada juga disampaikan dengan wanita muda R (22) asal lampung yang berprofesi PSK di belakang BCA Jodoh yang merupakan tempat lokalisasi liar yang dipenuhi lelaki hidung belang setiap malamnya.

R menuturkan kepada penulis bahwa selama ini dirinya menjadi PSK freelance tanpa didampingi germo.

Dalam setiap malamnya, R menceritakan dapat melayani pelanggan sekitar 5-10 orang tergantung tarif yang disepakati oleh pelanggan yang mau bercinta dengan dirinya.

R menjelaskan,dalam setiap menjajakan dirinya, ia mematok harga yang bervariasi kepada laki laki hidung belang, seperti bila laki laki menginginkan seluruh tubuhnya dengan buka secara keseluruhan (baca: telanjang) dirinya memasang tarif sebesar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu, namun bila untuk dinikmati bagian bawah seharga Rp 80 ribu.

"Ya bang, kalau buka atas dan bawah Rp150 ribu hingga Rp200 ribu kalau bawah Rp 80 ribu aja bang dan semua harus pakai kondom," ujar R dengan wajah malu malu saat memberitahukan kepada penulis beberapa waktu lalu.

R mengakui, bahwa selama ini dirinya belum menjadi peserta BPJS dan tidak tahu manfaatnya. Bagi R, mencari uang adalah tujuan utamanya dan dirinya hanya melakukan penyuntikan anti hamil ke klinik ataupun kebidan.

"Gimana lagi bang, saya cuma butuh uang buat saya dan keluarga," tutur R. 

Kepala Dinas Kesehatan Batam drg. Chandra Rizal saat dikonfirmasi penulis terkait maraknya pekerja informal yang banyak tidak memiliki kartu serta belum menjadi peserta BPJS di kantor Pemerintah Kota Batam.

Ia membantah pihaknya kurang melakukan penyuluhan kepada mereka selama ini soal manfaatnya BPJS.

Chandra menuturkan, selama ini penyuluhan terus dilakukan dan saat ini Pemerintah Kota Batam memiliki program bantuan yang ditujukan kepada keluarga tidak mampu .

Hal ini menurutnya,program tidak mampu ini bagi yang belum memiliki BPJS dan meminta agar masyarakat bagi yang belum memiliki agar segera mengurusnya.

Chandra menambahkan,bentuk program yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu melingkupi bentuk bantuan PBI ( Pembiayaan Bantuan Iuran) dari pemerintah.

Masih kata Chandra, Pemerintah Kota Batam telah mengajak dan mengimbau warga Batam untuk mendaftarkan segera BPJS sejak tahun 2013 hingga sekarang.

"Untuk tahun 2015 jumlah peserta BPJS telah mengalami kemajuan peserta yang mendaftar," ungkap Chandra.

Terkait jumlah peserta BPJS, Chandra menyampaikan sudah hampir 65 persen kenaikan dengan kesadaran dari masyarakat dan ini merupakan dampak himbauan wakil wali kota.

"Kita berharap untuk kedepan nantinya, pekerja informal yang belum mendapatkan BPJS akan kita telusuri dan serta ditindak lanjutin," tutup Chandra.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam Hendri, S.Sos saat diwawancarai penulis mengatakan, kegiatan razia kepada PSK selalu dilakukan rutin dua minggu sekali.

Hal itu dilakukan untuk menertibkan segala perilaku PSK agar tidak mengganggu masyarakat.

"Dua minggu dalam setiap bulannya jajarannya selalu menggelar kegiatan razia," ujar Hendri kepada penulis saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, belum lama ini.

Hendri menjelaskan, dalam gelar razia tersebut,selalu menghimbau kepada PSK agar selalu melakukan pemeriksaan kesehatan karena pekerjaan mereka riskan/rentan dengan penularan penyakit seperti AIDS ,raja singa/sipilis kepada warga Batam.

"Untuk razia ini, jajarannya selalu bekerja sama dengan Dinas Sosial yang memiliki wewenang atas kehadiran PSK yang marak bertebar di kota Batam,” tutur Hendri

Hendri berharap, kiranya PSK yang juga merupakan pekerja informal wajib mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Yang dimaksud pekerja informal Hendri memaparkan yakni pekerja perseorangan atau yang tidak berada di bawah naungan perusahaan besar, sebagian besar belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk pekerja informal seperti PSK, penarik becak, pedagang keliling dan lainnya, juga berhak mendapatkan jaminan sosial sesuai  UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kemudian ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," jelas Hendri.

"Aturan tersebut yang kemudian melahirkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang merupakan hak seluruh tenaga kerja. Tidak ada perbedaan antara hak tenaga kerja bidang formal dan informal dalam hal klaim jaminan," lanjut Hendri

Hendri mengungkapkan, ada tiga program jaminan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Untuk tenaga kerja informal, yang diwajibkan adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sedangkan jaminan hari tua tidak diwajibkan, tetapi bisa saja kalau mereka mau.

Hendri menghimbau seluruh pengelola karaoke dan bidang usaha lainnya untuk mendata pekerja mereka, kemudian mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karena semua itu adalah hak mereka.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews