Kesulitan Urus Harta Warisan? Begini Caranya

Kesulitan Urus Harta Warisan? Begini Caranya

BATAMNEWS.CO.ID - Banyak orang yang belum memahami bagaimana tata cara mengurus sertifikat tanah hibah atau warisan. 

Kesulitannya pada saat nama yang tercantum dalam sertifikat bukan atas nama orang tua atau keluarga melainkan orang lain (penjual).

Sedangkan kelengkapan dokumen otentik lain yang dipegang adalah Akta Jual Beli atau AJB, yang ditandatangani oleh orang tua.

Pertanyaannya, bagaimana tahap yang benar dalam mengurus balik nama sertifikat? Dikutip dari berbagai sumber inilah jawabannya.

Pertama, buat SKW

Berhubung sertifikat tanah masih atas nama penjual, maka sebaiknya ahli waris perlu mengurus balik nama sertifikat.

Tahap awal, pemohon harus membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris dari orang tua.

Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh ahli waris, dan disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa tempat tinggal pewaris.

Sedangkan syarat lainnya dan prosedur diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010, dan biaya diatur dalam PP No. 14 Tahun 2010.

Kedua, lengkapi persyaratan

Sebelum bertandang ke kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat, jangan lupa mempersiapkan persyaratan mengurus Peralihan Hak Atas Tanah. Berikut syarat utamanya dikutip dari bpn.go.id:

Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani diatas materai. Formulir pemohonan ini memuat :

Identitas diri
Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Pernyataan tanah tidak sengketa
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Sertifikat asli
Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
Akte Wasiat Notariel
Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Ketiga, siapkan biaya pengurusan

Proses pengurusan balik nama sertifikat di BPN seperti yang tercantum di atas, biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari. Hanya saja, sertifikat baru akan keluar setelah lima hari berikutnya.

Biaya yang harus Anda keluarkan untuk layanan ini tergantung pada nilai tanahnya. Sebagai contoh, jika sertifikat tanah yang hendak dibalik nama berada di kawasan Jagakarsa, maka biaya pengurusannya adalah Rp 52.925.

Hal ini karena NJOP kawasan tersebut pada tahun ini adalah Rp 2.925.000. Sedangkan untuk ongkos layanan balik nama yang NJOP-nya Rp 3,5 juta seperti Kecamatan Pakansari, Cibinong, pemohon akan dikenakan uang sebesar Rp 53.500.

sumber: liputan6.com

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews