Pengembang Perumahan di Batam Resmi Serahkan Lahan Fasum dan Fasos ke Pemko

Pengembang Perumahan di Batam Resmi Serahkan Lahan Fasum dan Fasos ke Pemko

Sebanyak 11 pengembang perumahan di Kota Batam secara resmi menyerahkan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Sebanyak 11 pengembang perumahan di Kota Batam secara resmi menyerahkan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Penandatanganan akta notaris terkait penyerahan lahan tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, di lantai IV Kantor Pemko Batam, Batam Center, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, Kepala Kantor Pertanahan Batam Deni Prasetyo, serta 11 Direktur Pengembang Perumahan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Rudi mengapresiasi kinerja Kajari Batam atas kerjasamanya dalam memediasi proses pengembalian lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang selama ini terhambat berbagai faktor. 

Baca juga: Pemko Batam Buka 86 Formasi CPNS 2024, Wali Kota: Pendaftaran Gratis dan Waspadai Calo

"Kerja sama antara Kajari dan Pemko Batam adalah bentuk kolaborasi pemerintah dalam menyelamatkan aset negara agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari lingkungan sosial yang nyaman dan tentram," ujar Rudi.

Pihak Kejaksaan telah berupaya maksimal dalam mengidentifikasi dan mengaudit semua data lahan, baik dari Pemko Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun BP Batam. Tujuannya agar fasilitas milik umum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya warga Batam.

Penyerahan PSU ini melibatkan 11 pengembang dari berbagai perumahan, di antaranya Buana Regency, Family Dream, Griya Buana Indah, Masyeba Indah Tahap 1, Masyeba Kirana, Pesona Rhabayu Tahap 2, Taman Pesona Indah, Tembesi Raya, Gesya Residence, Taman Karina, dan Taman Raya Tahap IV.

Hingga saat ini, Pemko Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertamanan telah menerima 330 permohonan penyerahan PSU dari total 671 perumahan yang teridentifikasi di Kota Batam. Dari jumlah tersebut, 168 perumahan telah menyelesaikan proses hingga penandatanganan akta notaris pelepasan hak oleh pengembang dan sedang dalam proses legalisasi di BP Batam dan Kantor Pertanahan Kota Batam.

Baca juga: Cegah Peredaran Barang Ilegal, Polres Lingga Perketat Pengawasan di Pelabuhan Jagoh

Wali Kota Rudi menekankan pentingnya penyerahan lahan PSU sebelum pembangunan dimulai. "Ini penting agar master plan yang telah disetujui sebelum pengembang menerima lahan dapat diimplementasikan sesuai dengan perjanjian awal, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," jelasnya.

Rudi juga mengingatkan para pengembang untuk memiliki jiwa sosial yang tinggi.

"Pengembang harus memiliki jiwa sosial yang tinggi, tidak hanya memikirkan untung dan rugi. Karena apa yang dibuat hari ini akan memiliki dampak dan risiko di kemudian hari, sehingga manfaat dan kerugian akan dirasakan warga yang membeli perumahan tersebut," tutup Rudi.

Penyerahan PSU ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman di Kota Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :