Catat! Jadwal Pendaftaran Calon Bupati/Walikota dan Gubernur Pilkada Kepri 2024
Tahapan Pemilu Kepala Daerah di Kepulauan Riau.
Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan yang ditandatangani mantan Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, membenarkan terbitnya payung hukum terkait pelaksanaan Pilkada serentak ini pada Sabtu, 28 Juli 2024.
Baca juga: KPU Karimun Belum Terima Penuh Dana Sharing Pilkada 2024 dari Pemda
"KPU juga baru menerima PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tersebut melalui grup WhatsApp kemarin malam," ungkapnya.
Secara tegas Ketua KPU Bengkalis ini menyebutkan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu dan pemilihan di daerah, tentu harus siap kapan saja Pilkada tersebut harus dilaksanakan.
Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai PKPU tersebut, tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran, dan dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan pada 18 November 2024.
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS diagendakan pada 17 April hingga 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan akan berlangsung dari 27 Februari hingga 16 November 2024, dan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dijadwalkan pada 24 April hingga 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan pada 31 Mei hingga 23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 hingga 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon dari 27 hingga 29 Agustus 2024, serta penelitian persyaratan calon dari 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Baca juga: KPU Batam Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Bahas Calon Tunggal dan Kotak Kosong dalam Pilkada
Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, pelaksanaan kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024, dan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 November hingga 16 Desember 2024.
Dengan adanya tahapan dan jadwal yang jelas ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 dapat berjalan lancar dan sukses.

Komentar Via Facebook :