KPU Karimun Belum Terima Penuh Dana Sharing Pilkada 2024 dari Pemda

KPU Karimun Belum Terima Penuh Dana Sharing Pilkada 2024 dari Pemda

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus. (Foto: Edo/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menghadapi kendala dalam pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hingga saat ini, KPU belum menerima penuh dana sharing anggaran yang disetujui sebesar Rp 16,5 miliar dari Pemerintah Daerah (Pemda) Karimun.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus, dari total anggaran yang telah disepakati, baru 40 persen atau sekitar Rp 6,6 miliar yang telah dicairkan. 

"Anggaran Rp 16,5 miliar itu seharusnya diberikan dalam dua tahap. Tahap awal 40 persen sudah kami terima, namun 60 persen sisanya, yang seharusnya dibayarkan tahun lalu, hingga saat ini belum kami terima," ungkap Mardanus.

Baca juga: KPU Karimun Gandeng Insan Pers Sukseskan Tahapan Pilkada 2024

Pemda Karimun sebelumnya telah berjanji akan menyelesaikan pembayaran sisa dana tersebut pada Juni 2024. Namun, lewat Juni, KPU Karimun masih belum menerima dana tersebut, yang mengakibatkan potensi penghambatan dalam proses persiapan dan pelaksanaan Pilkada.

Meski mengalami kendala pendanaan, Mardanus menegaskan bahwa tahapan Pilkada akan tetap berjalan sesuai dengan amanah undang-undang dan jadwal yang telah ditetapkan oleh pusat. 

"Kami telah memenuhi semua bentuk administrasi yang dibutuhkan. Namun, pemda masih belum bisa mencairkan sisa dana sekitar Rp 9,9 miliar," jelas Mardanus.

Untuk mengatasi masalah ini, KPU Karimun telah melaporkan situasi tersebut ke KPU Provinsi dan ke Pusat. 

Baca juga: TMMD Kodim 0317/TBK Bangun Infrastruktur dan Edukasi Masyarakat di Desa Sanglar, Karimun

"Informasi ini termasuk masalah dana sharing telah kami laporkan ke Provinsi dan diteruskan ke Pusat. KPU Provinsi akan turun langsung untuk berkoordinasi mengenai proses yang terjadi di Karimun," tambah Mardanus.

Mardanus juga menjelaskan bahwa dana sharing dari Pemprov Kepri dan Pemda Karimun tersebut akan digunakan untuk biaya operasional dan logistik. Sementara itu, biaya honor untuk petugas ad-hoc akan sepenuhnya ditanggung oleh Provinsi Kepri sebesar Rp 10 miliar.

Kendala pendanaan ini menjadi perhatian serius bagi KPU Karimun dalam menjalankan tugasnya untuk menyelenggarakan Pilkada yang efektif dan efisien, sambil tetap memastikan bahwa semua proses dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :