APBD Perubahan Batam 2024 Ditetapkan Rp 3,831 Triliun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Batam tahun 2024 ditetapkan senilai Rp3,831 triliun.
Batam, Batamnews - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Batam tahun 2024 ditetapkan senilai Rp3,831 triliun. Meningkat sebesar Rp295,5 miliar dibandingkan APBD murni tahun 2024 yang bernilai Rp3,536 triliun.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Batam pada Rabu, 24 Juli 2024, dengan agenda penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Muhammad Kamaludin didampingi Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda. Wali Kota Batam Muhammad Rudi hadir bersama sejumlah kepala OPD, serta tamu undangan dari forkopimda dan tokoh masyarakat.
Dalam laporan akhir yang disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Nina Mellanie Bbus MM, dipaparkan sejumlah indikator makro ekonomi yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan APBD-P.
Baca juga: Apindo Kepri Desak Pemerintah Sosialisasikan Izin Barang Impor ke Pelaku Usaha
"Apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk membahas Ranperda Perubahan APBD ini sehingga dapat dilaporkan pada rapat paripurna terhormat sekaligus pengambilan keputusan,” ungkap Nina memulai pembacaan laporan Banggar.
Asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Batam tahun 2024 diperkirakan meningkat menjadi 6,7 persen sampai 7,5 persen, naik dari proyeksi awal 6,75 persen sampai 7,08 persen. Peningkatan ini diperkirakan terjadi akibat pengaruh peningkatan nilai ekspor ke Amerika Serikat.
Tingkat inflasi diproyeksikan mencapai 3,1 persen sampai 3,2 persen hingga akhir tahun, sementara tingkat konsumsi riil per kapita diperkirakan mencapai Rp 19.190.000, meningkat dari Rp 18.990.000 pada tahun 2023.
Struktur APBD-P 2024 menunjukkan komponen Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 3,716 triliun lebih, meningkat Rp 274,7 miliar dibandingkan APBD murni. Sementara itu, komponen Belanja ditetapkan sebesar Rp 3,831 triliun, naik Rp 295,5 triliun dari APBD murni.
Baca juga: Selebgram Batam Diduga Terus Promosikan Situs Judi Online secara Terang-terangan
Setelah laporan Banggar disampaikan, seluruh anggota Dewan menyetujui penetapan Ranperda APBD Perubahan Kota Batam tahun anggaran 2024 menjadi Perda.
Wali Kota Muhammad Rudi dalam pendapat akhirnya menyatakan persetujuan atas penetapan Perda tersebut. Beliau juga mengingatkan seluruh OPD agar memenuhi ketentuan mandatory spending sesuai amanat undang-undang, termasuk belanja bidang pendidikan sebesar 20 persen, belanja pegawai maksimal 30 persen, dan ketentuan lainnya.
Rudi juga menegaskan agar SKPD penghasil mengoptimalkan kinerja untuk mencapai target pendapatan dan menghindari tunda bayar. Selanjutnya, Ranperda Perubahan APBD 2024 yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi dalam waktu tiga hari kerja.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam terhadap Perda yang baru ditetapkan.
Komentar Via Facebook :