Kalimat Ejekan Buat Buruh Bangunan di Batam Tega Bakar Rekan Kerjanya Masih Menjadi Misteri
Pelaku pembakar rekan kerjanya hidup-hidup, hingga meninggal dunia dengan menggunakan tabung gas. (Foto: ist)
Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap YY (43 tahun) pelaku pembunuhan dengan cara membakar jasad SY (45 tahun) hidup-hidup setelah pelaku mendengar perkataan dari korban yang kerap membuat pelaku sakit hati.
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Fikri melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex T. A.D mengatakan, kini pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
Dari hari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pelaku, memang pelaku mengakui bahwa dirinya tega membunuh korban karena unsur sakit hati yang dimana korban sering menyindir pelaku.
"Pada saat kami periksa, dia (pelaku) tidak bisa menjelaskan kalimat atau kata-kata apa saja yang membuat dirinya sakit hati, pelaku hanya menjawab korban sering menyindir pelaku di belakang, jadi bukan hanya masyarakat saja yang penasaran dengan kalimat sindirannya, kami penyidik juga penasaran dan masih terus mencari tau dari keterangan pelaku," ujar Ipda Alex kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 Juli 2024 siang.
Baca juga: Motif Ejekan, Buruh Bangunan di Batam Tega Bakar Temannya Hingga Tewas
Ia menjelaskan, karena sakit hati dan emosi yang sudah tidak bisa terbendung lagi, pelaku secara spontan langsung memukul korban hingga tak berdaya lalu pelaku mengambil kompor gas satu tungku dan api yang menyala di kompor gas tersebut langsung di tempelkan ke badan korban sehingga baju dan jasad korban hangus terbakar.
"Awalnya, dia (pelaku) coba bakar korban pakai korek api gas namun tidak berhasil hingga korek api tersebut rusak. Selanjutnya, pelaku ke belakang tempat dirinya bekerja untuk mengambil kompor gas tersebut dan langsung membakar korbannya dengan api dari kompor gas serta tumpukan bahan yang mudah terbakar sampai jasad korbannya hangus terbakar," jelas Ipda Alex.
Ia juga menegaskan, atas perbuatannya, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal undang-undang pembunuhan berencana.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tegas Ipda Alex.
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial SY (45 tahun) ditemukan tewas terbakar di Komplek Ruko Mangsang, Sungai Beduk, Batam pada Rabu, 3 Juli 2024 dini hari. Diketahui korban dibakar dengan menggunakan kompor gas serta ditumpuk dengan barang-barang yang mudah terbakar.
Baca juga: Pria di Batam Bakar Rekan Kerja Hidup-Hidup Menggunakan Kompor Gas
Menurut saksi mata, api pertama kali terlihat sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas keamanan dan warga sekitar yang melihat api langsung memadamkannya dan menemukan korban (SY) sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Kemudian Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP, diketahui bahwa SY (korban) dibunuh dengan cara dibakar.
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Fikri melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex T. A.D menjelaskan, setelah pihaknya melakukan olah TKP, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial YY (43 tahun) berada di lantai 2 di dekat TKP, saat itu juga petugas langsung meringkus dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku bahwa benar dirinya yang membakar korban. Adapun motif pelaku membunuh korban karena sakit hati setelah diejek-ejek oleh korban," ungkap Iptu Alex.
(CR1)

Komentar Via Facebook :