Imigrasi Batam Catat 628 Permohonan BAP Paspor dalam Lima Bulan Pertama 2024

Imigrasi Batam Catat 628 Permohonan BAP Paspor dalam Lima Bulan Pertama 2024

Pelayanan pengurusan paspor di Imigrasi Batam. (Foto: ist)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat telah melayani sebanyak 628 permohonan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor selama periode Januari hingga Mei 2024. Rinciannya terdiri dari 425 permohonan BAP paspor hilang, 129 permohonan BAP paspor rusak, dan 74 permohonan BAP perubahan data paspor.

"Layanan BAP Paspor saat ini hanya dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Batam Center. Untuk Kantor Unit Layanan Paspor (ULP) Harbour Bay belum dapat melayani proses BAP Paspor," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melalui Humas Imigrasi Batam Kharisma Rukmana, Kamis, 20 Juni 2024.

Pihaknya mengingatkan bahwa untuk kasus paspor hilang, rusak, atau perubahan data, pemohon tidak bisa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. 

Baca juga: Imigrasi Dabo Kembali Laksanakan Layanan Si Daing Merantau, Permudah Warga Lingga Urus Paspor

"Pemohon harus datang langsung dan berkonsultasi dengan petugas Imigrasi. Jangan lupa membawa berkas lengkap dan salinan paspor lama ke bagian Layanan BAP," tambahnya.

Layanan BAP Paspor di Kantor Imigrasi Batam Center dibuka setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.30 WIB.

Pentingnya Paspor

Paspor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara. Dokumen ini memuat identitas lengkap pemegang paspor, termasuk foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan.

Mengingat pentingnya dokumen ini, masyarakat dihimbau untuk menjaga paspor mereka dengan baik. 

Baca juga: Imigrasi Dabo Singkep Ungkap Tips Ampuh Simpan Paspor Agar Tetap Awet

"Kami sarankan agar pemegang paspor juga mengarsipkan paspor miliknya, baik dalam bentuk foto, fotokopi, maupun scan. Ini akan sangat membantu jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan paspor," ujar pejabat imigrasi tersebut.

Pihak Imigrasi juga mengingatkan bahwa paspor dapat diganti sebelum masa berlakunya habis jika halaman paspor penuh, rusak berat, atau hilang. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menjaga dokumen penting ini dengan sebaik-baiknya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :