Imigrasi Dabo Kembali Laksanakan Layanan Si Daing Merantau, Permudah Warga Lingga Urus Paspor

Imigrasi Dabo Kembali Laksanakan Layanan Si Daing Merantau, Permudah Warga Lingga Urus Paspor

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep kembali melaksanakan layanan Si Daing Merantau untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sebagai komitmen pelayanan prima. (Foto: ist)

Rhuuzi Wiranata

Lingga, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep kembali melaksanakan layanan Si Daing Merantau untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sebagai komitmen pelayanan prima.

Kepala Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Yanto Ardianto melalui Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian, Heldi Khair Raja Ichsan mengatakan, Layanan Si Daing Merantau merupakan inovasi andalan sebagai komitmen memberikan pelayanan prima yang mudah dan cepat kepada masyarakat.

"Seperti diketahui, Si Daing Merantau ini memang inovasi andalan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat diluar Pulau singkep dan diketahui bersama, jauh jarak tempuh dan butuh biaya tinggi juga untuk ke kantor imigrasi. Maka dari itu Layanan Si Daing Merantau solusinya sebagai komitmen kami memberikan Pelayanan Prima," katanya.

Baca juga: Empat Desa dan Satu Kelurahan di Lingga Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi

Heldi menambahkan, kemarin melaksanakan layanan di Kantor Dinas Pariwisata yang mana mengajukan permohonan sejak satu minggu sebelumnya dan selanjutnya di Pancur.

"Kemarin baru saja dilaksanakan di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga, total 16 diawal permohonan kemudian mengundurkan diri 2 orang jadi yang dilayani menjadi 14 permohonan. Kemudian minggu depan di Pancur ada lebih dari 40 permohonan dari masyarakat yang nantinya kami laksanakan di rumah warga," tambah Heldi.

Selain Layanan Si Daing Merantau, ada layanan Si Daing Sultan yang merupakan inovasi layanan paspor untuk masyarakat di Kabupaten Lingga.

Baca juga: NasDem Lingga Tetapkan Tiga Nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

"Jika Si Daing Merantau layanan jemput bola kolektif untuk masyarakat yang jauh diluar pulau Singkep, ada layanan khusus berikan kemudahan pembuatan paspor bagi masyarakat yang dalam keadaan sakit atau darurat dimana berhalangan untuk datang ke Kantor Imigrasi Dabo Singkep yaitu Si Daing Sultan," ujarnya

Heldi menyampaikan Layanan Si Daing Merantau atau Si Daing Sultan dapat dilaksanakan berdasarkan permohonan kepada Kantor Imigrasi Dabo Singkep dan petugas yang akan datang ke lokasi pemohon paspor jika memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

"Bagi masyarakat di Kabupaten Lingga yang merupakan Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Dabo Singkep, jika memiliki kerabat atau tetangga yang lebih dari 10 permohonan berada diluar Pulau Singkep dapat ajukan Layanan Si Daing Merantau dan ada masyarakat yang kondisi sakit diharuskan rujuk keluar negeri namun ada kendala datang ke kantor untuk buat paspor, langsung ajukan Layanan Si Daing Sultan. Kemudian petugas yang akan datang ke lokasi pemohon untuk ambil biometrik jika persyaratan lengkap," tutupnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :