Buruh FSPMI Kota Batam Tolak Pergub tentang Pembatasan Lokasi Unjuk Rasa

Buruh FSPMI Kota Batam Tolak Pergub tentang Pembatasan Lokasi Unjuk Rasa

Buruh FSPMI Kota Batam melakukan long march beberapa waktu lalu. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan saat menggelar rapat bersama Gubernur Kepri HM Sani pada 18 Februari 2016 di Batam, Kepulauan Riau. Dalam kesempatan itu, Luhut meminta Gubernur Kepri menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait aksi demo buruh di Batam.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto mengatakan, semua dikembalikan pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang menyampaikan pendapat di depan umum.

“Kami tidak setuju atas rencana pembatasan tersebut, kalau ada perusahaan yang punya masalah, apakah tetap demonya ke kantor wali kota," ujar Suprapto saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2016).

Alasan tersebut disampaikannya seperti seandainya permasalahan di suatu perusahaan swasta ataupun BUMN. 

"Kalau ada masalah PLN atau masalah air apakah juga hanya ke wali kota," ucap Suprapto.

Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan juga mengatakan, meskipun demonstrasi adalah hak semua orang, namun harus tetap diatur  dalam Peraturan Gubernur (Pergub) bahwa demontrasi itu harus ada izin, kemudian waktu dan tempatnya harus diatur.

"Waktu demontrasi dari pukul 06.00 WIB pagi hingga pukul 18.00 WIB dan hanya boleh ditiga tempat seperti kantor Gubernur, DPRD dan Pemko Batam. Selain itu tidak boleh ada sweeping," kata Luhut di Batam, Kamis (18/2/2016).


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews