Perlu Diketahui, Ternyata Tarif Air di Batam Bukan Ditentukan ATB

Perlu Diketahui, Ternyata Tarif Air di Batam Bukan Ditentukan ATB

Kantor BP Batam di Batam Centre. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya RI, Rizal Ramli, berencana untuk membentuk Dewan Air Nasional. Hal tersebut seperti yang dirilis salah satu media online nasional, berdasarkan pernyataan Rizal saat konferensi pers pada akhir Desember 2015 lalu di Gedung BBPT Jakarta.

Dewan Air Nasional tersebut dibentuk dengan harapan, ada dewan khusus yang akan menentukan tarif air PDAM/PAM. Sehingga, tarif air sesuai dengan standar yang seharusnya, tidak terlalu rendah, namun juga tidak terlalu tinggi. Tujuannya agar tidak merugikan PDAM, akan tetapi juga tidak memberatkan masyarakat.

Corporate Communication Manager PT Adhya Tirta Batam (ATB) Enriqo Moreno, menuturkan, meski berstatus sebagai perusahaan air minum swasta, tarif air ATB diklaim tidak memberatkan masyarakat. Apalagi tarif air ATB ditentukan oleh BP Batam selaku regulator air bersih di Pulau Batam. Sehingga, hal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 maupun dengan pencabutan UU SDA No 7 Tahun 2004.

"Penentuan tarif tetap di tangan pemerintah. ATB tidak menetapkan tarif. Selama ini tarif ATB ditentukan oleh BP Batam. BP Batam juga yang menetapkan berapa tarif yang harus dibebankan kepada setiap golongan pelanggan. Hal tersebut dikarenakan ATB hanya berperan selaku operator air bersih," ujar Enriqo Moreno, rilis yang diterima batamnews.co.id, Rabu (17/2/2016).

Ia melanjutkan, perusahaan air minum terbaik di Indonesia tersebut tidak pernah mengajukan kenaikan tarif ke BP Batam, namun mengusulkan pembangunan infrastruktur yang harus dilakukan untuk mengimbangi pertumbuhan pelanggan yang semakin meningkat.

"Saat ada investasi yang harus dilakukan, ATB melakukan audit keuangan dengan menggunakan auditor yang independen. Setelah itu menyerahkan pengajuan investasi ke Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) apakah program kerja tersebut layak atau tidak," ujarnya.

Enriqo melanjutkan, setelah disetujui BPPSPAM, pengajuan baru diserahkan ke BP Batam untuk dikaji apakah tepat menaikan tarif atau tidak. Bila tepat BP Batam yang akan menentukan tarif air dari golongan mana yang akan naik, dan berapa besar kenaikan tarif tersebut.

"Bila dirasa saat tersebut belum tepat untuk menaikan tarif atau kenaikan tarif yang disetujui tidak sebesar yang diajukan. ATB akan melakukan penyesuaian investasi sehingga meski tidak ada kenaikan tarif, pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," ujar Enriqo.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews