MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk LGBT

MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk LGBT

Ketua MUI KH Maruf Amin. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal fenomena kelompok Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT). MUI mengeluarkan fatwa haram untuk seluruh aktivitas LGBT di Indonesia.

"Pernyataan MUI terhadap LGBT ini menolak segala bentuk propaganda, promosi terhadap dukungan legislasi, dan perkembangan LGBT di Indonesia," ungkap Ketua Umum MUI KH Maruf Amin di Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Maruf mengatakan jika LGBT itu haram dalam agama Islam dan juga agama-agama samawi lainnya. Selain itu, LGBT juga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 serta Pasal 28J tahun 1974 tentang perkawinan.

"Aktivitas LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram. Juga dalam fatwa MUI tahun 2010 tentang transgender," tegas dia.

"LBGT dan aktivitas seksual menyimpang lainnya merupakan bentuk kejahatan. Oleh karena itu kepada para pelakunya dapat dikenakan hukuman oleh pihak yang berwenang," imbuh Maruf.

MUI, lanjut dia, mendukung pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing yang diperuntukkan bagi kampanye sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan pihak manapun. Termasuk organisasi internasional maupun perusahaan internasional.

MUI pun mendorong pemerintah agar segera membuat aturan perundang-undangan yang melarang beragam bentuk aktivitas LGBT.

"Mendorong proses legislasi dan peraturan perundangan yang pada intinya memuat, menegaskan pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas seksual yang menyimpang lainnya dan menegaskan sebagai kejahatan," ujar Maruf.

Ketua MUI menegaskan, aktivitas LGBT, adalah merupakan suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit yang menular. MUI pun siap membantu pemerintah dan instansi terkait lainnya untuk melakukan rehabilitasi kepada siapa saja yang memiliki aktivitas menyimpang.

"Siapapun yang memiliki aktivitas menyimpang seharusnya dibina dan MUI bersama pemerintah siap membantu melakukan pembinaan juga bersama ormas Islam dan majelis-majelis taklim," papar Maruf.

"Merupakan suatu keharusan adanya rehabilitasi bagi setiap orang yang memiliki kecenderungan seks menyimpang untuk dapat kembali normal," lanjutnya.

Maruf menegaskan, tidak ada satu pun ayat yang membolehkan aktivitas LGBT. Jika ada para pelaku yang mengatakan ada ayat yang membolehkan LGBT ini, maka itu adalah ayat-ayat palsu.
 
(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews