Perhatian! Polres Karimun Kembali Terapkan Tilang Manual dan Elektronik Bagi Pelanggar Lalin
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, kembali memberlakukan tilang manual dan tilang elektronik bagi para pelanggar aturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun. (Foto: ist)
Karimun, Batamnews - Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, kembali memberlakukan tilang manual dan tilang elektronik bagi para pelanggar aturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun.
Tindakan ini diambil untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Mulai Senin, 13 Mei 2024, Kasat Lantas Polres Karimun AKP Bakri mengumumkan pemberlakuan kembali tilang yang lebih tegas.
"Sebelumnya kami hanya beri teguran dan pembinaan saja, namun mulai hari ini kami akan langsung berikan tilang, tidak ada teguran lagi," kata AKP Bakri, Senin, 13 Mei 2024.
Adapun sasaran prioritas penertiban oleh Satlantas Polres Karimun, yakni pelanggar lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan gangguan kamtibmas, antaranya tidak menggunakan helm saat berkendara dan kendaraan tidak knalpot standar pabrik atau tidak sesuai spesifikasi.
"Terutama pada pengendara yang tidak menggunakan helm dan berknalpot brong, kami akan langsung berikan Tilang," katanya.
Bakri menjelaskan, pemberlakuan tilang itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Baca juga: Pilkada Karimun 2024, Tidak Ada Calon Independen Terdaftar
"Per hari ini kami sudah keluarkan 15 surat tilang," ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Bakri menyebutkan, wilayah Karimun masih banyak terdapat masyarakat yang tidak taat akan aturan lalu lintas, sehingga perlu dilakukan penertiban agar bisa mewujudkan wilayah tertib lalu lintas.
"Ini kami akan lakukan sampai masyarakat tertib, selagi banyak ditemukan pelanggaran, kami akan terus lakukan penertiban," ujarnya.
Komentar Via Facebook :