Artis Hingga Dua Produser Korea Selatan di Deportasi Kantor Imigrasi Bali

Artis Hingga Dua Produser Korea Selatan di Deportasi Kantor Imigrasi Bali

Artis korea saat berada di Bali sebelum di Deportasi.

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, telah mengambil tindakan deportasi terhadap dua produser asal Korea Selatan yang terlibat dalam produksi program televisi di Indonesia. 

Kedua produser ini memproduksi program reality show televisi yang melibatkan sejumlah artis terkenal, termasuk Hyoyeon dari grup musik SNSD dan Dita Karang dari grup musik Secret Number.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyatakan bahwa kedua produser tersebut telah melanggar aturan terkait izin tinggal keimigrasian dan izin produksi film oleh orang asing di Indonesia. 

Baca juga: Selebgram Pekanbaru Dituduh Menipu 76 Investor dengan Kerugian 3,2 Miliar Rupiah

Proses deportasi dilakukan pada Sabtu, 27 April 2024 malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan penerbangan Malaysia Airlines menuju Kuala Lumpur dan kemudian menuju Seoul, Korea Selatan.

Kedua produser, yang diidentifikasi dengan inisial YJC dan NJ, bertanggung jawab atas produksi program reality show televisi berjudul "Pick Me Trip in Bali". 

Mereka dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia. Proses ini berawal dari permohonan izin produksi film yang diajukan oleh kedua produser melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul. 

Meskipun KBRI Seoul memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut, namun terdapat beberapa poin yang perlu diperbaiki lebih lanjut. Namun, kedua produser tidak melakukan kontak kembali dengan KBRI Seoul, sementara kru dan artis sudah berada di Bali sejak 21 April 2024.

Kerja sama antara KBRI Seoul, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Ristek, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai memungkinkan pengungkapan pelanggaran ini. Sebelumnya, Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 kru dan artis Korea Selatan dan satu artis WNI terkait proses pembuatan program reality show tersebut.

Baca juga: Ivan Gunawan Tinggalkan Indonesia, Terlebih Dahulu Berikan Bantuan untuk Negara Konflik

Program hiburan berjudul "Korea Package Season 2: Pick Me Trip in Bali" menampilkan sejumlah idola industri hiburan/musik Korea Selatan, termasuk Hyoyeon dari Girls' Generation (SNSD), Bomi dari Apink, Choi Hee, Im Na-young, serta Dita Karang dari Secret Number yang merupakan WNI asal Bali. 

Beberapa di antara mereka sudah kembali ke Korea Selatan pada Jumat, 26 April 2024, sementara sisanya kembali ke negaranya pada Sabtu, 27 April 2024.

Suhendra menegaskan bahwa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id, untuk memudahkan pelayanan visa WNA.

Proses deportasi ini menandai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian dan perizinan produksi film di Indonesia, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban dalam industri hiburan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :