Polresta Barelang Segera Limpahkan Berkas Tersangka Koordinator Aksi Bela Rempang, Fahrul Anshori ke Jaksa

Polresta Barelang Segera Limpahkan Berkas Tersangka Koordinator Aksi Bela Rempang, Fahrul Anshori ke Jaksa

Koordinator Umum Demo Rempang September 2023 lalu, Fahrul Anshori, saat berada di Mapolresta Barelang (Foto: Dok)

Batam, Batamnews - Fahrul Anshori atau yang akrab disapa Ori, Koordinator Umum aksi unjuk rasa Bela Rempang pada 11 September 2023 lalu, telah ditahan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto.

"Kalau untuk ditahan, iya benar (Ori) sudah ditahan," ungkap Racmadani, Selasa, 23 April 2024.

Ramadhanto menambahkan, Fahrul Anshori cukup kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyidikan rampung dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau P21.

Baca juga: Koordinator Umum Demo Rempang, Fahrul Anhsori, Ditahan di Mapolresta Barelang, Ori: Saya Tidak Memprovokasi

"Berkasnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan. Karena itu, kami tahan untuk kepentingan persidangan nanti di Kejaksaan," tambah Racmadani.

Sementara itu, dalam wawancara dengan Batamnews.co.id, Ori menegaskan bahwa tindakannya dalam memimpin aksi unjuk rasa tersebut semata-mata untuk mempertahankan marwah masyarakat Melayu.

"Mohon doa dan dukungannya ya, hari ini saya telah resmi ditahan di Polresta Barelang. Kasus ini murni bela marwah Melayu, saya ditahan dengan kepala tegak bahwa Melayu haruslah bersatu," ujar Ori, Senin, 22 April 2024.

Baca juga: Tim F1QR Lantamal IV Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu-sabu dan 4 PMI di Pulau Siondo

Meski mengakui situasi saat aksi unjuk rasa menjadi tidak terkendali dan berujung kerusuhan, Ori menegaskan hal tersebut bukan bagian dari rencana gerakan demonstrasi damai yang ia pimpin. 

Akibat kerusuhan itu, sekitar 34 orang ditahan dan kemudian divonis bersalah dengan hukuman bervariasi, mulai dari 3 bulan hingga 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews