Ada 127 Anak di Batam Berkewarganegaraan Ganda Berdasarkan Catatan Kemenkumham Kepri

Ada 127 Anak di Batam Berkewarganegaraan Ganda Berdasarkan Catatan Kemenkumham Kepri

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya saat memberikan keterangan pers (Foto: Asrul)

Batam, Batamnews - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) telah mencatat bahwa sebanyak 127 anak di Kota Batam memiliki kewarganegaraan ganda. Informasi ini diumumkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya.

"Selain di Kota Batam, terdapat juga 12 anak di Kabupaten Karimun yang memiliki kewarganegaraan ganda," ungkap surya, Rabu, 20 Maret 2024.

Pendaftaran anak-anak dengan kewarganegaraan ganda untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berakhir pada 31 Mei 2024, bersamaan dengan berakhirnya masa berlaku Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2022. 

Baca juga: Kebakaran Hebat di Pabrik Plastik PT Makmur Jaya Plastindo, Batam

PP tersebut mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, yang hanya berlaku selama dua tahun sejak 31 Mei 2022.

"Karena PP ini akan berakhir di bulan Mei, kami melakukan sosialisasi secara intensif. Kami ingin memastikan tidak ada yang terlewat dalam proses ini dan tidak ada yang berakhir tanpa kewarganegaraan," ungkap Surya.

Hingga saat ini, telah ada dua anak yang mengajukan pengurusan di Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri untuk menentukan status kewarganegaraannya.

Anak-anak yang lahir dari pernikahan campuran di wilayah Indonesia dan tidak memiliki Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) hanya perlu menunjukkan akta kelahiran sebagai bukti. 

"Jika anak tersebut lahir di Batam, Jakarta, atau Bali, tidak diperlukan SKIM. Selain itu, jika anak belum bekerja, orang tua dapat menjadi sponsor," jelas Surya.

Baca juga: Hampir Tiga Jam, Kebakaran Hebat di Pabrik Plastik PT Makmur Jaya Plastindo Belum Berhasil Dipadamkan

Surya juga mengungkapkan bahwa tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan saat ini hanya sebesar Rp5 juta sebelum bulan Juni. Namun, setelah bulan Mei, proses pengurusan harus melalui jalur naturalisasi murni dengan tarif PNBP sebesar Rp50 juta.

Dengan demikian, Surya mendorong anak-anak yang berusia 18 tahun atau lebih dan berasal dari pernikahan campur untuk segera mendaftarkan status kewarganegaraannya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews