Kasus Penganiayaan Bayi Usia 50 Hari di Batam, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus Penganiayaan Bayi Usia 50 Hari di Batam, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Bayi yang jadi korban dari kekerasan ayah biologisnya di Batam, Kepulauan Riau (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Sebuah kasus penganiayaan yang menimpa seorang bayi berusia 50 hari mengguncang kota Batam. YAAT (24), pelaku yang diduga keras telah melakukan tindakan keji tersebut, kini resmi berstatus sebagai tersangka. 

Penetapan ini diumumkan oleh Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, setelah pihak kepolisian berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk mendukung tindakan hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula ketika ibu dari bayi yang menjadi korban melaporkan kejadian tragis tersebut kepada pihak kepolisian. 

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Bayi di Batam Berhasil Diamankan Polsek Sagulung

"Dari ibu korban telah melaporkan kasus ini kepada kami. Kami kemudian turun ke lapangan, mengamankan pelaku, dan menetapkannya sebagai tersangka," kata Iptu Donald Tambunan pada Senin, 12 Februari 2024. 

Pelaku, YAAT, kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, mengingat kejahatan yang dilakukannya terhadap bayi yang masih sangat rentan. 

Hal ini menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, dimana tidak ada ruang untuk penyelesaian kasus melalui jalur damai atau Restorative Justice (RJ), sesuai dengan penegasan dari Kapolsek Sagulung.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Bayi di Batam Ditahan, Damai Tak Bisa Dijalankan

"Kekerasan terhadap anak tidak bisa didamaikan maupun RJ," tegas Donald, menandaskan bahwa upaya damai yang diajukan oleh keluarga pelaku tidak dapat diterima. 

Hal ini berdasarkan pada kebijakan hukum yang telah diatur, dimana kejahatan terhadap anak dianggap sebagai tindak pidana serius yang harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews