Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 13 Tersangka Ditangkap

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 13 Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap 13 orang tersangka pengedar narkoba yang terkait dengan jaringan internasional. (Foto: istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Dalam sebuah operasi penyergapan yang berlangsung dari 12 hingga 29 Februari, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap 13 orang tersangka pengedar narkoba yang terkait dengan jaringan internasional. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Heri Murwono, mengungkapkan bahwa operasi ini mengamankan barang bukti seberat 19,1 kilogram sabu, 21.161 butir ekstasi, dan 30 butir pil happy five.

Para tersangka yang berhasil diamankan adalah A (36), M (32), L (29), MK (23), DA (34), TA (34), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29), RMR (23), dan AS (29), sementara satu tersangka lainnya dengan inisial DR masih dalam pencarian. 

Menurut Kombes Heri Murwono, para pelaku ditangkap di sepuluh lokasi berbeda, termasuk satu warga binaan lapas narkotika di Langkat, Sumatera Utara.

Baca juga: Operasi Pasar Murah Disperindagkop UKM Riau: Beras dan Cabe Merah Laris Manis

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti, menyatakan bahwa komplotan pengedar narkoba ini terafiliasi dengan jaringan internasional, dengan barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke perairan Dumai sebelum diedarkan hingga Sumatera Utara. 

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pengendali seluruh operasi narkoba ini adalah terpidana di Lapas Narkotika di Langkat, Sumatera Utara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Operasi ini diharapkan dapat membongkar jaringan yang lebih besar lagi serta mengungkap pengendali di Lapas Narkotika yang terkait, demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Riau dan sekitarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews