Kecanduan Judi Online, Tiga Pemuda di Pekanbaru Nekat Curi Sepeda Motor Teman

Kecanduan Judi Online, Tiga Pemuda di Pekanbaru Nekat Curi Sepeda Motor Teman

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil.

Pekanbaru, Batamnews - Tiga pemuda di Pekanbaru, Riau, tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik teman mereka sendiri. Insiden ini terjadi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, pada Rabu dini hari, 14 Februari 2024.

Para pelaku, yang masing-masing berinisial MH (21), GA (22), dan RH (20), diketahui terjerat kecanduan judi online. Kebutuhan akan uang untuk memenuhi kecanduan tersebut mendorong mereka melakukan tindak pidana pencurian.

Menurut Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, ketiga pelaku berhasil mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban, Andre Resky (28), saat berkunjung ke kos-kosan tersebut. Mereka kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan korban.

Kejadian ini terungkap setelah korban mendengar suara mesin sepeda motor dan curiga. Saat dicek, ternyata sepeda motor miliknya telah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, ketiga pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor tersebut.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang dan BRK Syariah Tandatangani MoU, Capai Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah

"Korban mendengar suara mesin sepeda motor hidup dan curiga. Bersama temannya, korban mengecek ke tempat parkir dan menemukan sepeda motor tersebut hilang," ungkap AKP Syafnil kepada wartawan, Selasa, 27 Februari 2024.

Laporan korban ke Mapolsek Bukit Raya membuahkan hasil. Tim kepolisian berhasil mengamankan ketiga pelaku di sebuah kedai ayam geprek pada Kamis malam, 22 Februari 2024.

"Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka menjual sepeda motor curian tersebut kepada penadah dengan harga Rp2 juta di Siak Hulu. Uang hasil penjualan digunakan untuk berjudi online," ungkap AKP Syafnil.

Ketiga pelaku kini telah diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews