Empat Pelaku Pencurian Motor yang Resahkan Warga Tanjungpinang Berhasil Ditangkap

Empat Pelaku Pencurian Motor yang Resahkan Warga Tanjungpinang Berhasil Ditangkap

Barang bukti kendaraan dan tersangka yang diamankan di Polresta Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Batamnews - Polresta Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers pada hari Senin, 26 Februari 2024 untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang berdasarkan laporan masyarakat pada awal Februari 2024. Tim Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penangkapan 4 orang tersangka.

Keempat tersangka, dengan inisial AMP (26 tahun), RD (26 tahun), HF (25 tahun), dan MRA (25 tahun), ditangkap di SPBU Suka Berenang Jl. Ir. Sutami Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. 

Baca juga: Dua Lokasi ini Disiapkan jadi Kampung Ramadhan Tanjungpinang 2024

Mereka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor, dengan peran AMP, RD, dan HF sebagai pemetik (pemain dilapangan), sedangkan MRA bertugas mengganti kunci kontak sepeda motor.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 8 unit sepeda motor matic merk Honda, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150, dan 1 unit sepeda motor Kawasaki W 175 sebagai barang bukti. 

Para tersangka diduga melakukan aksi pencurian di 9 TKP yang tersebar di berbagai lokasi di Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan memantau target korban. Dua pelaku menggunakan sepeda motor untuk menyurvei sasaran kendaraan yang akan diambil. 

Setelah menemukan kesempatan, pelaku yang dibonceng mematahkan stang sepeda motor menggunakan kaki, kemudian sepeda motor langsung diambil dan didorong pelaku menggunakan motornya.

Baca juga: Partai Nasdem Memimpin Perolehan Suara di Dapil 2 Tanjungpinang, Ashady Selayar Tertinggal

Para tersangka melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Mereka mengumpulkan sepeda motor yang dicuri di rumah tersangka hingga kondisi aman, sebelum kemudian menjualnya.

Kapolresta Tanjungpinang juga menghimbau kepada masyarakat untuk waspada, terutama jika melihat orang yang sedang mendorong motor dengan di step motornya. Kapolresta menekankan bahwa modus pencurian yang dikembangkan para pelaku saat ini adalah dengan cara seperti itu.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews