Partai Gerindra Temukan Dugaan Kecurangan Netralitas di Dapil 2 Kabupaten Lingga

Partai Gerindra Temukan Dugaan Kecurangan Netralitas di Dapil 2 Kabupaten Lingga

Kecurangan pemilu di Kabupaten Lingga

Tanjungpinang, Batamnews - Partai Gerindra kembali menyoroti dugaan kecurangan terkait netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahuh 2024, yang diduga dilakukan oleh Partai Berkuasa di Kabupaten Lingga saat ini.

Kali ini, kasus tersebut terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Lingga, yang meliputi Kecamatan Senayang, Bakung Serumpun, Katang Bidare, dan Temiang Pesisir. 

Safrizal, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lingga dari Dapil 2, mengungkapkan adanya kecurangan terkait dengan ketidaknetralan aparat pemerintah setempat.

Baca juga: Hasil Sementara Pemilu DPRD Kepri Dapil Tempat Istri Gubernur Kepri 

Safrizal mengungkapkan bahwa ditemukan salah satu Tenaga Harian Lepas (THL) yang menjadi saksi calon presiden yang diduga dari salah satu partai yang menjadi penguasa di daerah tersebut. Safrizal menyatakan bahwa THL tersebut mengakui diperintah atasan untuk menjadi saksi.

"Mereka (THL) seharusnya netral dan tidak terlibat dalam politik praktis," ujar Safrizal saat dihubungi batamnews.

Menyikapi temuan tersebut, Safrizal mengaku pihaknya akan mengajukan keberatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. Ia juga berencana melaporkan temuan tersebut ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dengan bukti-bukti yang telah disiapkan.

Baca juga: Tiga Wajah Lama yang Diproyeksikan Kembali Duduki Kursi DPRD Lingga Dapil 1: Anwar, Pokyong hingga Agusmarli

Amirudin, seorang warga yang mengenal THL tersebut, juga membenarkan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai THL di Kantor Camat Temiang Pesisir.

Kasus ini menunjukkan bahwa dugaan intervensi dan ketidaknetralan aparat pemerintah dalam Pemilu di Kabupaten Lingga masih menjadi perhatian serius bagi Partai Gerindra.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews