Ayah di Batam Buat Video Klarifikasi Pasca Aniaya Anak: Akui Menyesal

Ayah di Batam Buat Video Klarifikasi Pasca Aniaya Anak: Akui Menyesal

Ayah pelaku penganiayaan anak kandung di Batam membuat video klarifikasi permohonan maaf. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Kasus penganiayaan anak kandung yang menjadi sorotan di media sosial berakhir dengan sebuah video permintaan maaf dari pelakunya, Aula Hutagalung. Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik, Aula menyatakan penyesalannya atas tindakan kekerasan fisik yang dilakukannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

"Saya menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak akan melakukan kekerasan lagi, baik terhadap anak saya, istri saya, maupun keluarga saya yang lain," ucap Aula dalam videonya.

Video permintaan maaf itu dibuat Aula setelah tercapai kesepakatan antara dirinya, perangkat RT/RW setempat, dan Kapolsek Sekupang. Meski begitu, Wakil Ketua Komisi Pengawasan Perlindungan Anak (KPA) Kota Batam, Nani Inggit Garnasih, menyayangkan KPAI tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

Baca juga: Ayah Aniaya Anak di Marina Batam Diamankan Polisi, Sang Ayah Ungkap Alasannya

"Kami juga menyayangkan jika lembaga yang merupakan Perlindungan Anak tidak dilibatkan dalam proses tersebut, Seharusnya menjadi perhatian buat semua masyarakat dan aparat penegak hukum untuk damai yang bagaimana harus ditempuh, apakah anak sudah diberi pendampingan dan psikolog anak, karena ini akan menjadi rekaman terburuk sepanjang hidupnya anak" ujarnya.

Nani juga mengatakan meski sudah ada video permintaan maaf, tetap harus ada surat pernyataan yang disaksikan RT/RW dan Babinkamtibmas. 

"Sesuai yang disampaikan dari kepolisian akan dibuat video permintaan maaf, kami tunggu jika memang itu yang akan dilakukan. Namun tetap harus dibuat surat pernyataan dari si ayah untuk tidak lagi melakukan kekerasan fisik terhadap anak dengan disaksikan RT/RW dan Babinkamtibmas," pungkasnya.

Baca juga: Seorang Anak Diduga Disiksa Orangtuanya Tiap Hari hingga Babak Belur

Dirinya pun mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari hukuman kekerasan fisik, karena anak dilindungi UU, dan ini akan berdampak secara psikis terhadap anak yg selalu berprilaku kasar dan bicara kasar di lingkungannya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews