ASN Karimun Diduga Bandar Sabu Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

ASN Karimun Diduga Bandar Sabu Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Seorang ASN Pemkab Karimun ditangkap polisi atas kepemilikan sabu. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub) Karimun, Fr (44) ditangkap polisi atas keterlibatan kepemilikan sabu. Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing, pada Selasa, 16 Januari 2024 lalu. 

Dari tangan Fr, polisi menyita barang bukti jenis sabu sebanyak 623,54 gram. Menurut Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, sabu ratusan gram tersebut dikemas dalam 14 paket.

“Sampai saat ini masih terus kami kembangkan,” kata mantan Kapolres Lingga itu, Jumat, 26 Januari 2024.

Baca juga: ASN Tertangkap Kasus Narkoba di Karimun Diduga Bandar Sabu

Disebutkan Kapolres, berdasarkan besarnya barang bukti, tersangka Fr merupakan bandar sabu dan barang-barang itu rencananya akan diedarkan ke luar Karimun. Sementara itu, pengakuan dari Fr bahwa barang tersebut berasal dari luar negeri, yang didapatkan dengan sistem jaringan terputus.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews