Wakil Wali Kota Rudi Cuma Gertak, Gelper Baru Sudah Buka di Bengkong

Wakil Wali Kota Rudi Cuma Gertak, Gelper Baru Sudah Buka di Bengkong

Arena gelper lantai 2 Bengkong Shopping Centre, Bengkong yang baru buka. (foto: isk)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Arena judi yang berkedok gelandang permainan (gelper) di Batam makin marak di Kota Batam dan seperti tak tersentuh oleh hukum.

Rudi, Wakil Wali Kota Batam saat sidak ke Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) memerintahkan anak buahnya untuk tidak lagi memproses izin Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) dan meninjau ulang izin-izin lama.

Namun, pernyataan Rudi hanya seperti gertak sambal. Sebab, selang beberapa hari saja gelper baru langsung buka di Bengkong. Gelper yang cukup besar ini bahkan beroperasi di tengah-tengah pemukiman padat penduduk.

Rudi mendatangi kantor Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam di Gedung Sumatera Promotion Centre, Rabu (20/1/2016) pagi.

Saat sidak tersebut, Rudi meminta anak buahnya untuk tidak lagi melayani perizinan gelanggang permainan (gelper). Kemudian, yang yang sudah berjalan akan dikaji ulang kembali. "Kalau ada yang mengajukan langsung tolak, dan yang sudah ada akan kita kaji ulang," kata Rudi.

Tapi, hanya selang sekitar sepekan, gelper baru dengan nama Station Game 88 beroperasi di Bengkong.

Hengki Irawan Sekretaris KNPI Kota Batam mengatakan, selama ini izin gelper yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2001 dimana aturannya pada
pasal 6 ayat 2 huruf c point 2b.

Hengki menuturkan, seharusnya gelper tersebut diadakan sesuai apa yang ada di peraturan tersebut. "Kok malah aneh dan yang lebih menjengkelkan mereka yang buat sendiri tapi malah mereka yang langgar," ujarnya.

"Waduh, aturan perda kaya mainan aja yah, kok ibarat menjilat air liur sendiri dan parahnya izin tersebut dipaksakan padahal tidak boleh sembarang tempat. Izin dikeluarkan dan yang berhak mengeluarkan jasa tersebut kan dinas pariwisata yang diperuntukkan untuk pemilik usaha industri pariwisata," sambung Hengki.

"Semua izin kan harus ada sepadan dari warga, mesti diketahui oleh warga, namun sampai saat ini mana ada tuh yang bisa ditunjukkan kepada media, yang ada justru dugaan gratifikasi,"tegas Hengki.

Hengki mengatakan, beberapa elemen masyarakat sudah mulai tidak sabar dan gerah untuk bergerak agar gelper ditutup.

(jim/is)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews