Pantau Rusun Hunian Sementara Warga Rempang, Ombudsman Temukan Sejumlah Hal

Pantau Rusun Hunian Sementara Warga Rempang, Ombudsman Temukan Sejumlah Hal

Ombudsman Republik Indonesia turun langsung ke lapangan, khususnya rumah susun (Rusun) yang disediakan untuk warga Rempang, dalam rangka memastikan pemberian hak-hak kepada warga tersebut terpenuhi. (Foto: dok.BP Batam)

Batam, Batamnews - Ombudsman Republik Indonesia turun langsung ke lapangan, khususnya rumah susun (Rusun) yang disediakan untuk warga Rempang, dalam rangka memastikan pemberian hak-hak kepada warga tersebut terpenuhi.

Kepala Keasistenan Utama Substansi 4 Ombudsman RI, Dahlena, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang hunian sementara yang disediakan oleh pemerintah, baik oleh BP Batam maupun Pemerintah Kota Batam.

"Kami ingin memastikan kesiapan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dalam menyediakan hunian sementara bagi warga Rempang. Dari yang kami lihat, fasilitas di hunian sementara ini cukup layak, termasuk kasur, lemari, dan fasilitas penunjang lainnya," kata Dahlena setelah melakukan peninjauan.

Baca juga: Warga Pulau Rempang Ragukan Janji Pemerintah terkait Relokasi, Ombudsman Turun Cek Hunian Sementara

Tim Ombudsman RI juga berkesempatan untuk berbicara langsung dengan warga yang bersedia pindah, terutama di Bida 3 Sambau.

"Kami telah melakukan wawancara langsung dengan 5 kepala keluarga yang sudah pindah. Mereka menyampaikan bahwa pemerintah telah memenuhi apa yang dijanjikan, termasuk pemberian biaya hidup," jelas Dahlena.

Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah telah melakukan upaya nyata untuk memenuhi janji-janjinya kepada masyarakat yang terdampak relokasi. Ombudsman RI akan terus memantau perkembangan situasi ini untuk memastikan bahwa hak-hak warga Pulau Rempang terlindungi dengan baik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews