Ketua DPRD Karimun Mendadak Mundur Pimpin Sidang, Ada Apa?

Ketua DPRD Karimun Mendadak Mundur Pimpin Sidang, Ada Apa?

Ketua DPRD Karimun HM Asyura

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Ketua DPRD Karimun HM Asyura mendadak mundur jadi pimpinan Sidang Istimewa DPRD Karimun, Senin (1/2) sekitar pukul 12.00 WIB.

Asyura menyerahkan palu sidang ke Wakil Pimpinan DPRD Karimun Bakti Lubis.

Agenda sidang Istimewa DPRD Karimun tersebut, untuk membacakan akhir masa jabatan Bupati Karimun periode tahun 2011-2016 dan pengumuman hasil pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih masa jabatan 2016-2021.

''Sidang istimewa ini, saya serahkan kepada Wakil Ketua Bakti Lubis untuk dilanjutkan. Maaf saya ada keperluan mendadak dinas luar,'' ujar Ketua DPRD Karimun HM Asyura, ketika membuka sidang Istimewa di gedung DPRD Karimun. 

Selanjutnya, sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis. Dengan mempersilahkan Sekretaris Dewan Karimun H Usman Ahmad untuk membacakan surat dengan nomor 01/BA/II/2016 tentang pengumuman pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih masa jabatan 2016-2021 yang sesuai dengan keputusan KPU Karimun nomor 06/Kpts/KPU-031.436710/Tahun 2016 tertanggal 23 Januari 2016. 

Dan Keputusan KPU Karimun nomor 76/Kpts/KPU-031.436710/Tahun 2016 tertanggal 17 Desember 2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun.

Terpilih sebagai Bupati Karimun H Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim.

''Selamat kepada Pak Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih,'' kata Sekwan H Usman Ahmad yang selanjutnya. 

Membacakan pengumuman nomor 02/DPRD/II/2016, tentang akhir masa jabatan Bupati Karimun periode tahun 2011-2016. Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik nomor 131.21-5402 Tahun 2015 tertanggal 28 

September 2015 tentang pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Karimun. 

Kemudian, keputusan Menteri Dalam Negeri Republik nomor 131.21-5444 tahun 2015 tertanggal 3 September 2015  tentang pemberhentian Bupati Karimun. Dan keputusan menteri dalam negeri Republik nomor 131.21-143 rahun 2011 tertanggal 28 Februari 2011 tentang pengangkatan Wakil Bupati Karimun Provinsi Kepri masa jabatan tahun 2011-2016 dan masa jabatannya berakhir pada tanggal 23 Maret 2016.

''Mengumunkan akhir masa jabatan saudara H Aunur Rafiq, dari jabatannya sebagai bupati Karimun masa jabatan tahun 2011-2016 terhitung sejak 23 Maret 2016,'' ucapnya.

Usai pembacaan pengumuman DPRD, Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis meminta izin kepada forum untuk memberikan kesempatan kepada Bupati Karimun H Aunur Rafiq. Memberikan tanggapan, atas pembacaan surat tersebut dengan disetujui forum.

''Saya ucapkan terimakasih atas kepercayaan semua pihak. Dan diharapkan semua SKPD, benar-benar membuat perubahan agar kabupaten Karimun ini lebih maju. Mengingat, bumi berazam ini berbatasan langsung dengan negara tetangga,'' ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Sebelumnya terjadi kisruh antara Ketua DPRD Karimun dengan sejumlah anggota DPRD dan pimpinan DPRD. Diduga mundurnya Asyura terkait insiden tersebut.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews