Bahas Etika AI Kementerian Kominfo Akan Terbitkan Surat Edaran dan Gelar Dialog Publik

Bahas Etika AI Kementerian Kominfo Akan Terbitkan Surat Edaran dan Gelar Dialog Publik

Wamen Kominfo Nezar Patria (Foto: Kominfo)

Jakarta, Batamnews - Hari ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) guna membahas Rancangan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Artifical Inteligence (AI). Inisiatif ini merupakan langkah konkret dalam menghadirkan tata kelola AI nasional yang lebih inklusif.

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria melalui rilis yang dikirim ke Batamnews mengatakan, sebagai negara dengan pemanfaatan AI yang semakin intensif, sekitar 22,1% pekerja di Indonesia dari berbagai sektor, seperti informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan asuransi, serta pemerintahan dan pertahanan, telah merasakan dampak positifnya (Kompas, 2023). 

Dalam konteks global, nilai pasar AI mencapai 142,3 Miliar US Dolar pada tahun 2023, dengan kontribusi bagi PDB ASEAN di tahun 2030 diprediksi mencapai 1 Triliun US Dolar, di mana Indonesia berkontribusi sebesar 366 Miliar US Dolar (Kearney & CSET, 2023).

Baca juga: Biaya Haji Tahun Depan Tidak Jadi Seratus Juta Lebih, Ini Hasil Kesepakatan DPR dengan Menteri

Namun, keberhasilan pemanfaatan AI tidak terlepas dari tantangan, termasuk bias algoritma yang dapat memicu tindakan diskriminatif dan ancaman terhadap beragam pekerjaan akibat otomasi AI. 

Oleh karena itu, upaya tata kelola AI menjadi sangat penting agar pemanfaatan teknologi ini dapat dilakukan secara aman dan produktif. Di tingkat global, berbagai negara telah menilai pentingnya tata kelola untuk meminimalisasi risiko dan memaksimalkan potensi AI. 

UNESCO menerbitkan Recommendation on The Ethics of AI (2021), sementara G7 menyatakan dukungannya terhadap Hiroshima AI Process Comprehensive Policy Framework (2023) untuk menyusun panduan AI dan kode etik bagi pengembang AI. 

UK AI Safety Summit yang baru-baru ini diadakan menghasilkan Bletchley Declaration di awal November lalu. Nezar Patria mengatakan, partisipasi Indonesia dalam UK AI Safety Summit menjadi langkah konkret dalam mendorong tata kelola AI di level global yang lebih inklusif. 

Wamen Kominfo Nezar Patria menekankan perlunya perhatian pada perspektif dan kepentingan global south sebagai mitra kerja yang setara, bukan hanya sebagai pasar potensial.

"Saya mewakili Indonesia dalam UK AI Safety Summit dengan harapan agar tata kelola AI di level global dapat lebih inklusif, terutama dengan memberikan perhatian pada perspektif dan kepentingan global south sebagai mitra kerja yang setara, bukan hanya sekadar pasar," ujarnya, melalui Rilis yang dikirimkan ke Batamnews.

Dalam diskusi FGD hari ini, 43 pemangku kepentingan terlibat secara produktif. Diskusi dibagi menjadi dua sesi, yang membahas isu pemanfaatan dan nilai etika kecerdasan artifisial, serta pelaksanaan dan tanggung jawab kecerdasan artifisial.

Sesi pertama membahas isu pemanfaatan dan nilai etika kecerdasan artifisial, menampung saran dan rekomendasi para pemangku kepentingan. 

Baca juga: Catat! Akun Media Sosial Partai Politik Selama Kampanye Dibatasi Jumlahnya

Beberapa poin utama yang muncul antara lain perlunya Surat Edaran AI memperhatikan perkembangan inovasi produk lokal, penentuan positioning Indonesia dalam pengembangan atau pemanfaatan AI, dan perlunya regulasi ekosistem yang transparan, akuntabel, dan fair.

Sesi kedua membahas isu pelaksanaan dan tanggung jawab kecerdasan artifisial, menampung masukan dari para pemangku kepentingan terkait. Dalam sesi ini, kolaborasi multistakeholder dianggap sangat penting, begitu juga dengan penegasan edukasi terhadap potensi, tantangan, dan risiko AI.

"Kami harap FGD hari ini dapat memantik diskusi tata kelola AI di berbagai elemen masyarakat. Masukan yang kami terima akan menjadi pertimbangan kami dalam menyusun kebijakan," ungkap perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam waktu dekat, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga berencana untuk mengadakan seminar terbuka guna membahas lebih lanjut AI dan Surat Edaran tersebut. 

Selain itu, mereka menyampaikan kebutuhan untuk memikirkan regulasi yang legally binding, berorientasi pada perlindungan pengguna dan masyarakat luas, agar optimalisasi pemanfaatan AI dapat menjadi daya dorong bagi Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Terkoneksi, Makin Digital, Makin Maju.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews