Pembayaran UWT Bengkong Kolam, DPRD Batam Soroti Perselisihan Warga dan Koperasi

Pembayaran UWT Bengkong Kolam, DPRD Batam Soroti Perselisihan Warga dan Koperasi

Polemik pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) di Bengkong Kolam menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan bersama para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, pada Senin, 20 November 2023. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Polemik pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) di Bengkong Kolam menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan bersama para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, pada Senin, 20 November 2023.

Sejak tahun 2009, Koperasi Bhineka Jaya memperoleh alokasi lahan seluas 7,1 hektare dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sebagai ganti, koperasi ini dikenai kewajiban membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), yang kini telah berubah menjadi UWT BP Batam.

"Karena sifatnya koperasi berarti berangkat dari anggota untuk anggota," ujar Ketua DPRD Batam, Nuryanto.

Meskipun sebagian warga telah memenuhi kewajiban pembayaran, terdapat yang belum melunasi dan bahkan ada yang belum membayar sama sekali, meski telah diberi tenggat waktu satu tahun.

Baca juga: Investasi Baru, PT Sumber Sejahtera Logistic Prima Mulai Bangun Pabrik Plywood di Desa Linau Lingga

"Cukup banyak kemungkinan faktornya. Ini mempengaruhi proses pelunasan UWT dan berdampak secara keseluruhan termasuk yang sudah lunas. Dari sudut pandang BP Batam, Koperasi Bhineka akhirnya dicabut perizinannya," ungkap Cak Nur.

Cak Nur melanjutkan, perizinan koperasi dicabut dari tahun 2009 hingga 2022. Selanjutnya, BP Batam memfasilitasi pembayaran langsung kepada masyarakat tanpa melalui koperasi, namun harus dimulai dari awal.

Cak Nur memberikan informasi bahwa terdapat 492 Kepala Keluarga (KK) dalam lingkungan tersebut. Selain itu, BP Batam turut mengungkapkan bahwa Koperasi Bhineka Jaya belum pernah melakukan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) kepada BP Batam.

"Sepertinya ada kesalahpahaman antara koperasi dan warga. Koperasi datang dengan membawa bukti pembayaran, meskipun kurang," terang Nuryanto.

Baca juga: Disdukcapil Pekanbaru Ajak Warga Urus Adminduk Sendiri Guna Cegah Pungli

Perwakilan BP Batam, Niko, menyatakan bahwa BP Batam telah mendirikan posko di lokasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka meminta rekap data UWTO setiap KK di lokasi tersebut.

"Tahun ini sampai 30 tahun ke depan tetap harus bayar. Saya butuh rekapannya," kata Niko.

Kesimpulan dari rapat ini adalah mendesak BP Batam untuk melakukan pemeriksaan terhadap status pembayaran warga di wilayah tersebut. Pemeriksaan ini mencakup kategori pembayaran, yakni warga yang sudah melunasi, yang masih memiliki tunggakan, serta yang belum membayar sama sekali.

"BP Batam diharapkan memberikan klarifikasi terkait pembayaran koperasi kepada masyarakat. DPRD berharap ada solusi terbaik dari BP Batam untuk masyarakat," tutup Ketua DPRD Batam, Nuryanto.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews