Oknum Pegawai BP Batam Terjerat Kasus Penipuan Lahan, Sidang Perdana Digelar

Oknum Pegawai BP Batam Terjerat Kasus Penipuan Lahan, Sidang Perdana Digelar

Sidang kasus oknum pegawai BP Batam dalam perkara penipuan lahan. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Budhi Santosa, oknum pegawai BP Batam, terlibat dalam kasus penipuan penjualan lahan yang bukan miliknya, dihadapkan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam.

Terdakwa, yang diadili bersamaan dengan Endang Mekarsari dalam perkara terpisah, diduga telah menjual lahan seluas 10.000 m² di Sei Pelunggut Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Modus operandi terdakwa melibatkan penggunaan perantara atau makelar, dalam hal ini saksi Jhonson Fidoli Sibuea, tanpa menunjukkan dokumen kepemilikan lahan yang sah.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Polisi Kejar Orang Ketiga

Lahan yang dijual ternyata adalah milik saksi Nurmansyah, yang sebelumnya dibeli dari saksi Kamisu dengan dasar Surat Keterangan Nomor: 282/02.m/X/99, tanggal 11 Oktober 1999, yang diterbitkan oleh Kantor Kelurahan Sagulung.

Dalam upaya untuk melegalkan penjualan, Budhi Santosa berkolusi dengan Nurmansyah agar permohonan alokasi lahan ke BP Batam diajukan atas nama PT. Elang Sukses Group, milik terdakwa. Namun, Nurmansyah menegaskan tidak ada kesepakatan untuk menjual lahan tersebut kepada pihak lain.

“Terdakwa Budhi Santoso ini menjual lahan milik orang lain seluas 10.000 m² dengan melalui perantara saksi Jhonson Fidoli Sibuea," kata jaksa penuntut, Andju saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa, 14 November 2023.

Baca juga: Lepas Atlet Voli Putri Berlaga di Kejurda Kepri 2023, Sekda Firmansyah: Harumkan Nama Karimun!

Jaksa penuntut, Andju mengungkapkan dalam pembacaan dakwaan bahwa Budhi Santosa telah menjual lahan tanpa hak dan meminta uang muka dengan jumlah signifikan, menjanjikan proses legalitas yang cepat karena segala telah diatur olehnya.

Pembayaran dari saksi Eddy Anteng sebesar Rp 1.651.500.000,- menjadi bagian dari transaksi yang terungkap.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews