Tauke Kayu Batam Dituntut 2,6 Tahun Penjara Atas Kasus Perusakan Hutan

Tauke Kayu Batam Dituntut 2,6 Tahun Penjara Atas Kasus Perusakan Hutan

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Adenan Awam alias Alam, seorang tauke kayu di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dihadapkan pada tuntutan berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama dalam persidangan pada Senin, 13 November 2023.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum terkait kepemilikan kayu ilegal, Alam dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dengan denda sebesar 500 juta rupiah, subsider dua bulan kurungan.

Persidangan yang berlangsung di bawah pimpinan majelis hakim Setyaningsih dan rekan-rekannya itu, mendengarkan tuntutan JPU yang menyebutkan bahwa Alam terbukti bersalah atas kepemilikan dan pengangkutan hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, melanggar undang-undang yang berlaku tentang perusakan hutan.

Baca juga: 2 Pickup Pengangkut Kayu Ilegal dari Lingga Diamankan di Batam oleh Ditpolairud

Perbuatan Alam telah melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam paragraf keempat Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menuntut Alam dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Arif Darmawan Wiratama.

Selain Alam, dua rekan lainnya juga menerima tuntutan dari JPU. Muhammad Anwar alias Bambang dan Muslim bin Umar, sama-sama dihadapkan pada tuntutan serupa karena keterlibatan dalam kasus kayu ilegal yang bersumber dari hutan lindung di Riau.

Baca juga: Polda Kepri Tangkap Tiga Pickup Muatan Kayu Ilegal dari Hutan Lingga di Batam

Arif Darmawan Wiratama menjelaskan bahwa perbedaan durasi tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa merupakan refleksi dari perbedaan peran mereka dalam kasus ini. "Ada perbedaan tuntutan karena peran masing-masing terdakwa berbeda," terang Arif Darmawan Wiratama.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan 1.219 batang kayu ilegal yang diperoleh dari kawasan hutan lindung di Riau, menggarisbawahi seriusnya masalah perusakan hutan yang menjadi tantangan lingkungan dan penegakan hukum di Indonesia.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews