E-KTP Berlaku Seumur Hidup dan Tidak Perlu Diperpanjang, Ini Penegasan Mendagri

E-KTP Berlaku Seumur Hidup dan Tidak Perlu Diperpanjang, Ini Penegasan Mendagri

Ilustrasi e-KTP. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Anda sudah memiliki e-KTP dan akan habis masa berlakunya? Abaikan saja, dan tidak perlu repot untuk memperpanjangnya. Sebab, Nomor Induk Kependudukan (NIK) seluruh warga Indonesia sudah terkomputerisasi. Kartu itupun berlaku seumur hidup.

Kebijakan itu sudah sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penjelasan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 tahun 2006.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengkonfirmasi kebenaran e-KTP berlaku seumur hidup, meski ada yang masih tertera masa berlaku di dalamnya. Tjahjo juga menyebut perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya.

"Bagi anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Kamis (28/1/2016) seperti dilansir detik.

Tjahjo memaparkan bagi warga yang belum tahu hal ini, jangan mau jika dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru lagi.

"E-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku," ujarnya.

"Jadi anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau pun saat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun," imbuh Tjahjo.

Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis, selama itu tidak rusak tidak usah melakukan perpanjangan. "Itu berlaku seumur hidup," tegasnya.

Hal ini perlu disampaikan, mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu. Sehingga banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP yang masa berlakunya habis dan dipunguti biaya oleh calo atau pun petugas untuk membuat e-KTP baru yang tercantum masa berlaku seumur hidup. Selain itu, sebagian instansi seperti kantor-kantor dan perbankan belum mengetahui mengenai aturan tersebut.

Warga hanya perlu mengganti KTP bila ada perubahan alamat, status, hilang, atau rusak. Pergantian hanya dilakukan bila ada mutasi data, pindah alamat, dari alamat satu ke alamat lainnya atau rusak.

(ind/bbs/detik)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews