Bawaslu Karimun Bakal Awasi Akun Medsos Jelang Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Karimun Bakal Awasi Akun Medsos Jelang Kampanye Pemilu 2024

Ilustrasi.

Karimun, Batamnews - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan datang telah menetapkan tahapan kampanye di media sosial. Oleh karena itu, semua akun yang akan digunakan untuk kampanye di media sosial harus didaftarkan dan akan melewati proses verifikasi.

Muhammad Iskandar, Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, mengungkapkan bahwa aturan untuk kampanye di media sosial telah ditentukan. Setiap peserta pemilu diperbolehkan memiliki hingga 10 akun media sosial yang akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk keperluan kampanye.

"Kami memiliki tim kampanye melalui media sosial yang memegang 10 akun. Kampanye di media sosial masuk dalam tahapan tertentu dan sudah memiliki tanggal yang ditetapkan, yakni sekitar tanggal 11. Itu hanya beberapa hari lagi," kata Iskandar.

Baca juga: Bawaslu Karimun Mulai Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Caleg Jelang Penetapan DCT

Dalam upaya untuk menjaga kampanye di media sosial agar tetap tertib, Bawaslu akan mengambil tindakan jika ditemukan adanya akun media sosial tim kampanye yang melakukan tindakan provokatif atau pelanggaran. Oleh karena itu, akun-akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu akan menjalani proses verifikasi terlebih dahulu.

"Kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika tim kampanye ini melakukan tindakan provokatif, kami akan melakukan verifikasi," kata Iskandar.

Namun, jika tindakan provokatif dilakukan oleh akun media sosial di luar tim kampanye, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang. Selain itu, untuk mencegah tindakan yang dapat memecah belah pemilu, Bawaslu telah bekerjasama dengan beberapa akun media sosial untuk melakukan pengawasan.

Baca juga: 23 Unit Kotak Suara Pemilu 2024 di Karimun Rusak, 5 Botol Tinta Bocor

"Bawaslu telah bekerjasama dengan platform seperti TikTok untuk mengawasi pemilu bersama-sama. Jika pelanggaran dilakukan oleh akun di luar tim kampanye peserta pemilu, kami akan berkoordinasi dengan lembaga berwenang seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan tindakan take down jika diperlukan. Terutama jika akun tersebut menyebarkan konten provokatif. Di tingkat provinsi, kami telah melakukan upaya-upaya take down," tambah Iskandar.

Sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan baru dapat diberlakukan setelah KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Pada prinsipnya, sanksi tegas akan diberlakukan setelah DCT ditetapkan. Kami akan menyampaikan poin-poinnya melalui media sosial terkait pengawasan selama tahapan pemilu," tutup Iskandar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews