Wanita Cantik Melya Otak di Balik Sindikat Hipnotis di Riau Terungkap, Raup Cuan Rp2 Miliar

Wanita Cantik Melya Otak di Balik Sindikat Hipnotis di Riau Terungkap, Raup Cuan Rp2 Miliar

Jajaran Polresta Pekanbaru telah berhasil menangkap empat pelaku kejahatan hipnotis yang telah lama menjadi momok bagi warga. Keempat pelaku yang diamankan adalah Armada, Ardi Wijaya, Anwar, dan seorang wanita bernama Melya. (Foto: istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Jajaran Polresta Pekanbaru telah berhasil menangkap empat pelaku kejahatan hipnotis yang telah lama menjadi momok bagi warga. Keempat pelaku yang diamankan adalah Armada, Ardi Wijaya, Anwar, dan seorang wanita bernama Melya.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Selasa, 31 Oktober 2023, membenarkan penangkapan pelaku-pelaku yang diduga sebagai sindikat kejahatan hipnotis.

"Keempat pelaku ini telah beroperasi di berbagai kota di Pulau Sumatera dan Jawa. Mereka berhasil ditangkap di sebuah hotel berbintang di Kota Pekanbaru," ungkap Wakapolresta.

Baca juga: Asyik Mandi, Remaja 15 Tahun Hilang di Aliran Sungai Indragiri Riau

Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra menambahkan bahwa para pelaku ini merupakan bagian dari sindikat hipnotis yang telah berhasil mengumpulkan keuntungan sekitar Rp2 miliar dari korban-korbannya.

"Penyelenggara utama dari sindikat ini adalah seorang wanita bernama Melya. Melalui aksi sindikat ini di Sumatera Barat dan Riau, mereka telah berhasil memperoleh uang senilai Rp 2 miliar dari para korban," ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku akan berpura-pura menawarkan mata uang asing yang akan mereka tukarkan ke dalam rupiah. Setelah berhasil menghipnotis korban, para pelaku dapat mengarahkan korban untuk mengikuti keinginan mereka, termasuk menuju Anjungan Tunai Mandiri atau menyerahkan uang kepada pelaku.

Baca juga: Sekda Pekanbaru Minta Dinas PUPR Maksimalkan Normalisasi Drainase demi Antisipasi Banjir

"Kami masih terus menyelidiki kasus hipnotis ini. Berdasarkan informasi awal, para pelaku juga telah beroperasi di Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Jakarta, dan berbagai wilayah di Sumatera, termasuk Pekanbaru," tambah Kasat Reskrim.

Pelaku-pelaku ini dapat dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, dan kemungkinan juga akan dikenakan pasal lain terkait pemalsuan mata uang rupiah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews