Pasutri di Indragiri Hilir Riau Jadi Pengedar Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Pasutri di Indragiri Hilir Riau Jadi Pengedar Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Pasutri di Inhil, Riau, jadi pengedar sabu. (Foto: istimewa)

Inhil, Batamnews - Polres Indragir Hilir (Inhil) berhasil menggulung jaringan peredaran narkoba dengan menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar sabu. Pasangan ini terdiri dari seorang pria berinisial Y yang berusia 42 tahun dan seorang wanita berinisial NY berusia 28 tahun.

Penangkapan pasangan ini dilakukan bersama dengan seorang teman mereka yang berinisial I, yang berusia 38 tahun. Ketiga pelaku ini berhasil ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Jalan Pekan Arba dan Jalan Madrasah Inhil.

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat, melalui Kasat Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, mengonfirmasi penangkapan ini kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini terjadi pada Kamis, 19 Oktober 2023. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan memiliki hubungan yang saling terkait.

Baca juga: Warga Karimun Temukan Bungkusan Diduga Sabu Seberat 2,2 Kilogram di Perairan Takong Hiu

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat di Kelurahan Pekan Arba, yang melaporkan adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh pelaku I.

"Dari pelaku I (38), petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil sabu seberat 0,54 gram," ungkap Kasat Narkoba.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku I, ia mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari pelaku Y, yang dibantu oleh NY, yang tak lain adalah istri dari Y. Mereka berdua beroperasi di Jalan Madrasyah, Kecamatan Tembilahan Hulu.

"Kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan, tetapi hanya pelaku I yang ada di sana. Dari pelaku I, kami menemukan 17 paket kecil sabu seberat 43,34 gram dan timbangan digital dalam sebuah tas," tambah Kasat.

Baca juga: 3.868 Gram Sabu Dikemas Mirip Kosmetik di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Sementara itu, pelaku Y (42) tidak berada di rumah saat itu. Nyonya NY (28) memberikan informasi bahwa suaminya sedang dalam perjalanan dari Tembilahan menuju ke Tempuling. Mendapat informasi tersebut, Satuan Narkoba segera melakukan pengejaran.

"Kami berhasil menangkap pelaku Y (42) di Jalan lintas Tembilahan – Rengat, Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas," jelas Kasat Narkoba AKP Indra.

"Ketiga pelaku sudah diamankan bersama dengan barang bukti, dan mereka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews