Polisi Sudah Siap Umumkan Siapa Tersangka Penabur Racun di Kopi Mirna

Polisi Sudah Siap Umumkan Siapa Tersangka Penabur Racun di Kopi Mirna

Jessica, teman Mirna, yang dicurigai polisi. (Foto: Viva.co.id)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pihak kepolisian segera mengumumkan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Mirna diduga sengaja diracun sianida saat minum es kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. 

Polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait kasus itu. Bahkan polisi tidak hanya mengantoni dua alat bukti dan keterangan saksi, namun lebih dari itu.

“Kami bahkan sudah memiliki 4 alat bukti," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di sebuah kafetaria di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (24/1/2016).

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun segera mengekspose perkara tersebut di kejaksaan.

Menurut Krishna, bila ada yang kurang lengkap, penyidik akan menambahkan. 

“Tapi kalau kejaksaan sudah oke, kita baru gelar untuk penetapan tersangkanya," ujar Krishna.

Krishna mengatakan, 4 alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik itu diantaranya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen serta petunjuk.

"Keterangan tersangka atau terdakwa kalau di persidangan, kita abaikan. Karena nilainya pun paling lemah keterangan tersangka atau terdakwa ini," ucapnya.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa belasan saksi terkait kasus tersebut, di antaranya karyawan kafe, keluarga Mirna, suami Mirna dan teman-teman Mirna. 
 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews