Ini Strategi Penjabat Walikota Tanjungpinang Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem

Ini Strategi Penjabat Walikota Tanjungpinang Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem

Penjabat Walikota Tanjungpinang, saat menjawab pertanyaan wartawan.

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh Dinas Sosial dan tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Tanjungpinang, hari ini, Selasa (10/10), mengambil langkah konkret dalam upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem di wilayahnya. 

Rapat tersebut diadakan di ruang rapat Kantor Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.

Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama Pemerintah Kota Tanjungpinang adalah menurunkan angka kemiskinan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, angka kemiskinan di kota ini mencapai 9,85%, atau sekitar 546 keluarga. 

Hasan menyatakan harapannya bahwa angka kemiskinan ini dapat berkurang pada tahun 2023 dan bahkan sesuai dengan arahan Presiden RI, mencapai angka nol pada tahun 2024.

Baca juga: Insiden Kejahatan Seksual di Tanjungpinang, Mahasiswi Jadi Korban Begal Payudara

Untuk mencapai target tersebut, Hasan menekankan pentingnya kerja sama antara Dinas Sosial dan pendamping PKH. Meskipun data PKH dan kemiskinan ekstrem mungkin tidak selalu sama, perlu ada sinkronisasi data yang akurat dan eksekusi yang tepat untuk mencapai hasil yang diinginkan.

Hasan juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem di Tanjungpinang sudah termapping atau dapat dipetakan. Yang perlu dilakukan sekarang adalah mengidentifikasi program-program yang tepat untuk mereka. 

Oleh karena itu, masukan dan pendapat dari pendamping PKH sangat diharapkan dalam mensinkronisasi data PKH Kementerian Sosial dengan data BPS.

Hasan menyebut bahwa Pemko Tanjungpinang telah menerima apresiasi berupa Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan atas peran serta dan kerja keras seluruh perangkat daerah dan stakeholder. 

Baca juga: AJI Tanjungpinang bersama Kampus UMRAH Gelar Pelatihan Cek Fakta Anti Hoaks

Dana tersebut diharapkan dapat digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam bentuk program-program intervensi untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem.

Jumlah insentif untuk penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp. 6.188.565.000, sesuai instruksi dari Kementerian Keuangan. 

Dana ini dapat digunakan untuk berbagai bentuk bantuan, seperti bantuan modal, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk masyarakat UMKM, pemberian beasiswa, dan kegiatan lainnya yang memberikan manfaat pada masyarakat miskin.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews