Alasan Terkuak, Ibu Muda di Batam Buang Bayi Demi Tetap Bekerja

Alasan Terkuak, Ibu Muda di Batam Buang Bayi Demi Tetap Bekerja

Ilustrasi buruh pabrik (Foto: Ist)

Wanita 20 Tahun Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Motif Ingin Tetap Bekerja sebagai Buruh Pabrik

Batam, Batamnews.co.id – Kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh seorang ibu muda berusia 20 tahun berinisial UA di kawasan belakang Panbil Mall, Kota Batam, mengejutkan banyak pihak. Polsek Seibeduk telah berhasil menangkap pelaku di kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur.

Alasan Sang Ibu

Kapolsek Seibeduk, AKP Benny Syahrizal, mengungkapkan motif di balik tindakan keji ini. UA nekat membunuh dan membuang bayinya karena ingin tetap bekerja sebagai buruh di sebuah perusahaan elektronik. "Itu alasannya saat ini. Ingin tetap bekerja," ujar AKP Benny. Menurut keterangan, perusahaan tempat UA bekerja tidak akan memperpanjang kontraknya jika diketahui ia telah memiliki anak.

Status Kekasih Pelaku

Mengenai pasangan UA, Benny menjelaskan bahwa pria tersebut kini sudah tidak berada di Batam lagi dan masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian. "Tapi menurut pengakuan pelaku, kekasihnya itu sudah meninggalkan dia sejak dia hamil dua bulan. Tapi tetap kami selidiki juga keterlibatan dia untuk kasus ini," kata AKP Benny.

Hukuman yang Dihadapi

Atas perbuatannya, AU dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal 20 tahun penjara.

Penemuan Bayi

Sebelumnya, petugas kebersihan Panbil Mall menemukan jasad bayi di dalam tong sampah pada Jumat, 25 Agustus. Bayi tersebut dibuang dalam kondisi ari-ari yang masih menempel. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews