Rakernas ke-IV Peradi di Batam: Bahas RUU Advokat dan Omnibus Law

Rakernas ke-IV Peradi di Batam: Bahas RUU Advokat dan Omnibus Law

Rakernas Peradi ke IV di Batam membahas RUU Advokat (ist)

Batam, Batamnews - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) ke-IV di Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (23/8/2023) lalu. Acara tersebut bertujuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang termasuk dalam Omnibus Law.

Dalam wawancara, Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Rumah Bersama Advokat, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Advokat telah diuji sebanyak 30 kali oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, perlu adanya penyusunan tata kelola Advokat yang memerhatikan aspek yang diperlukan.

Luhut menyatakan bahwa Peradi merupakan sebuah organisasi negara, dan sebagai organisasi ini, perbaikan dalam undang-undang Advokat harus sejalan dengan hukum yang berlaku di institusi lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan sistem kehakiman.

Baca juga: Lowongan Kerja: PT Matahari Department Store Tbk Mencari Supervisor di Batam

"Semua undang-undang ini dapat disatukan melalui konsep Omnibus Law, sehingga tidak ada hierarki yang merugikan atau merugikan, juga tidak ada kriminalisasi," ungkap Luhut.

Lebih lanjut, Luhut mengakui bahwa banyak kasus kriminalisasi yang dialami oleh Advokat disebabkan oleh kurangnya keselarasan dalam sistem peradilan. 

Menurutnya, kekebalan yang dimiliki oleh Advokat memungkinkan mereka untuk mendampingi saksi guna mendapatkan informasi yang diperlukan. Namun, seringkali hal ini dianggap sebagai penghalang dalam penyelidikan, sehingga mengakibatkan kriminalisasi.

Baca juga: Laga Indonesia vs Thailand Nanti Malam: Siapakah yang Akan Mengunci Tiket Final Piala AFF U-23 2023?

"Dari catatan kami, terdapat 25 kasus kriminalisasi yang menimpa Advokat. Namun, ini belum tentu mencakup semua kasus yang tidak terdeteksi. Saya berharap agar masalah ini tidak terulang di masa mendatang," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews