PT Pelni Resmi Naikkan Tarif Penumpang: Segini Harga Tiket Rute Kijang - Tanjungpriok

PT Pelni Resmi Naikkan Tarif Penumpang: Segini Harga Tiket Rute Kijang - Tanjungpriok

Kapal Pelni sandar di Pelabuhan Kijang Kabupaten Bintan

Tanjungpinang, Batamnews - PT Pelni, perusahaan pelayaran nasional Indonesia, secara resmi telah mengumumkan kenaikan tarif penumpang untuk sejumlah rute pelayaran. Pengumuman ini terlihat jelas melalui papan informasi di Pelabuhan Sei Kolak, Kijang. 

Kenaikan tarif ini telah diterapkan mulai 1 Juli 2023 dan diberlakukan untuk berbagai kelas pelayaran.

Misalnya, untuk rute Kijang – Tanjung Priok, tarif penumpang pada Kapal KM Bukit Raya dan KM Umsini mengalami peningkatan signifikan. Tarif untuk dewasa sekarang dibanderol seharga Rp 403 ribu, sementara tarif untuk bayi menjadi Rp 44.200.

Baca juga : Gangguan Teknis Mesin Pompa SWRO di Pulau Penyengat: Aliran Air Bersih Terhenti

Selain itu, tarif untuk pelayaran dengan Kapal KM Kelud tujuan Kijang-Tanjung Priok juga mengalami penyesuaian. Untuk kelas 1A, tarifnya mencapai Rp 1,3 juta, kelas 1B Rp 1,009 juta, kelas 2A Rp 750 ribu, kelas 2B Rp 694 ribu, dan kelas ekonomi Rp 403 ribu.

Kenaikan tarif ini tentu mendapatkan beragam respons dari masyarakat. Salah seorang penumpang, Suryaningsih, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif tersebut tergolong cukup tinggi. 

"Jadi agak mahal sekarang. Tapi apa boleh buat," ujar Suryaningsih yang ditemui di Pelabuhan Sei Kolak, Kijang, pada Jumat (18/8/2023).

Di sisi lain, Sahrudin Syamsuri, seorang penumpang lainnya, tidak terlalu mempermasalahkan kenaikan tarif tersebut. Namun, pria ini berharap agar kenaikan tarif dapat disertai dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas kapal. 

Baca juga : Kemeriahan Tanjunguban Run 8K dalam Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78

"Mudah-mudahan ada peningkatan. Tidak seperti sekarang," ungkap Sahrudin yang hendak berangkat menuju Blinyu, Bangka Belitung.

Sebelumnya, Kepala Pelni Cabang Tanjungpinang, Putra Kencana, telah menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 7 dan 8 tahun 2023 tentang tarif kapal penumpang dan perintis serta angkutan barang. 

Putra Kencana juga menegaskan bahwa kenaikan tarif tersebut tidak termasuk asuransi dan biaya terminal pelabuhan.

Dengan kenaikan tarif dasar penumpang serta angkutan barang sebesar 23 persen, PT Pelni berharap dapat menjaga kelangsungan operasionalnya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para penumpang. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews