Ketua Iluni UNP Padang Bereaksi atas Peristiwa Penganiayaan Guru SMA di Bengkulu

Ketua Iluni UNP Padang Bereaksi atas Peristiwa Penganiayaan Guru SMA di Bengkulu

Ketua DPP Iluni Universitas Negeri Padang, Drs. Nadirman MM (Foto: Ist)

Padang, Batamnews - Drs. Nadirman MM, Ketua DPP Iluni Universitas Negeri Padang (UNP) telah mengambil langkah khusus terkait kasus penganiayaan yang menimpa Zaharman (58), seorang guru olahraga yang juga alumni Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK-UNP), di SMA Negeri 7, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Berada di Batam, Nadirman telah memerintahkan Ketua Departemen Advokasi, Hukum, dan HAM DPP Iluni UNP untuk memberikan pendampingan hukum kepada Zaharman.

"Insyaallah, kita akan back-up, dan pagi ini tim Advokasi/Hukum dan Ham DPP Iluni UNP, akan bergerak,” ujarnya seperti dilansir dari Mak-adang,com, melalui pesan WhatsApp.

Penganiayaan terhadap Zaharman dilakukan oleh AR (45), wali murid di SMAN 7, yang merasa geram karena Zaharman telah menegur anaknya yang merokok di lingkungan sekolah.

Zaharman mendapatkan serangan dari ketapel yang dilakukan oleh AR hingga mengalami pendarahan serius pada mata dan sekarang sedang dirawat di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau.

Nadirman menyayangkan kejadian tersebut dan menyerukan hukuman setimpal untuk pelaku. "Pelaku harus dihukum setimpal, karena main hakim sendiri, dan ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan termasuk bagi provinsi Bengkulu khususnya," tegasnya.

Dia juga menganggap tindakan orang tua murid tersebut terlalu berlebihan karena berpotensi menyebabkan kebutaan pada mata Zaharman.

Dari kronologi yang diperoleh dari media online setempat, penganiayaan ini bermula dari teguran Zaharman kepada siswa yang merokok di lingkungan sekolah pada Senin, 31 Juli 2023. Pada hari berikutnya, orang tua siswa yang merasa kesal atas perlakuan Zaharman, datang ke sekolah dan langsung melakukan serangan terhadap Zaharman menggunakan ketapel yang mengenai mata Zaharman.

Nadirman dan timnya kini sedang menyiapkan langkah hukum terhadap pelaku. Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian, sementara Zaharman masih menjalani perawatan di rumah sakit.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews