Tenaga Honorer Tetap Dapat Bekerja Tahun Depan: Pemerintah Izinkan dengan Penerbitan Surat Edaran MENPANRB
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas (Foto: KemenPANRB)
Jakarta, Batamnews - Setelah berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, Pemerintah Pusat akhirnya memutuskan untuk tetap membolehkan tenaga honorer bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Keputusan ini dikuatkan dengan penerbitan surat edaran oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.
Dalam surat edaran bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tersebut, Kementerian PANRB menegaskan bahwa tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Oleh karena itu, semua instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, diinstruksikan untuk tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga : Andi Anhar: Kriteria Ideal PJS Walikota Tanjungpinang Pengganti Rahma
Pentingnya pembiayaan ini juga berdasarkan prinsip bahwa tidak boleh ada pengurangan pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN selama ini. Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan kepada Kementerian PANRB untuk mencari solusi jalan tengah dalam penataan tenaga non-ASN, dengan menghindari PHK massal dan memastikan pendapatan mereka tidak berkurang.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, jumlah tenaga non-ASN yang sebelumnya diproyeksikan hanya sekitar 400.000 pada akhir 2022 ternyata mencapai 2,3 juta orang, dengan mayoritas berada di pemerintah daerah. Untuk menghadapi jumlah yang besar ini, Kementerian PANRB sedang merumuskan beragam skema bersama dengan berbagai pihak terkait. Satu hal yang pasti adalah tidak boleh ada PHK dan pendapatan non-ASN harus tetap dipertahankan.
Baca juga : Kampung Madong: Pesona Pesisir Kepulauan Riau dengan Keindahan Laut dan Budaya Masyarakatnya
Alex Denni juga menegaskan bahwa Pemerintah terus berkomitmen untuk melakukan rekrutmen ASN setiap tahunnya dengan memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki. Pada tahun 2023, pemerintah membuka rekrutmen sekitar 1,03 juta ASN yang prosesnya dimulai pada bulan September 2023. Hal ini dilakukan secara bertahap untuk mengubah status tenaga non-ASN menjadi ASN sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada.
Untuk memperkuat penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB juga menerapkan pelarangan dan pembatasan yang ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN. PPK dan pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang masih kosong. Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah akan dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penataan tenaga non-ASN dapat berlangsung tanpa mengganggu stabilitas keberlangsungan pemerintahan dan kesejahteraan tenaga non-ASN yang telah berkontribusi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Komentar Via Facebook :